Didesak Polisi, Pelaku Curanmor Sebut Nama Rekan Seprofesi

- Selasa, 2 Juli 2019 | 13:38 WIB

AMUNTAI - Pada Ops Kejahatan Kendaraan atau Jaran Intan 2019, Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Senin (1/7) sekitar pukul 17.00 Wita kembali membekuk dua pelaku aksi Curanmor yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polres HSU.

Adapun pelaku yang diamankan yakni Andri Aryadi alias Andri (31) warga Desa Jumba RT 02, Kecamatan Amuntai Selatan. Selanjutnya, Ahmad Kusasi alias Sasi (27) warga Jalan Nelayan, Desa Teluk Paring RT 02, Kecamatan Amuntai Selatan. Bahkan Sasi merupakan residivis dalam kejahatan serupa.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin membenarkan jajarannya menangkap kedua pelaku aksi Curanmor dalam Ops Jaran Intan Senin (1/7) tadi.

"Kami amankan merupakan tersangka yang melakukan aksinya di Desa Hujung Murung RT 01, Kecamatan Amuntai Selatan. Dimana korban saat itu tengah bermain game online di dekat lokasi kejadian," kata Kamaruddin siang ini.

Jadi pelaku yang diamankan pertama yakni Adri di teras sebuah rumah di Desa Padat Darat Kecamatan Amuntai Selatan. Dari hasil interogasi tim pelaku bernyanyi tak melakukan aksi secara mandiri namun dibantu rekannya.

Nama Ahmad Kusasi atau Sasi menjadi orang kedua yang diamankan saat berada di Jalan Veteran, Desa Jumba Kecamatan Amuntai Selatan.

"Keduanya mengakui telah melakukan pencurian unit sepeda motor Honda CBR DA 2338 HL warna Putih Merah dan ini sesuai laporan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Amuntai Selatan," terangnya. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres HSU. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X