Rp130 M Untuk 303 Bidang Tanah, Warga Dayak Meratus Dapat Ganti Rugi

- Kamis, 4 Juli 2019 | 10:15 WIB

RANTAU - Setelah sempat berjuang dengan ketidakpastian, akhirnya warga Dayak Meratus bisa bernafas lega. Rabu (3/7) kemarin, mereka menerima uang ganti rugi pembangunan bendungan yang berada di dua desa di Kecamatan Piani itu.

Sejak pagi, warga dari Desa Harakit sudah berdatangan ke Kantor Kecamatan Piani. Ganti rugi sedikit molor dari jadwal yang seharusnya pukul 08.00 Wita karena masih menunggu warga lain untuk datang.

Sementara perwakilan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II, Kepala BPN Tapin beserta anggotanya sudah hadir sesuai jam pertemuan. Proses kemudian dimulai pada 09.30 Wita.

Yandi, salah satu warga yang terkena dampak ganti rugi, tidak bisa menyembunyikan kebahagiaannya. Walaupun jadwal untuk desanya besok, tapi dirinya tetap hadir untuk melihat secara langsung pergantian warga desa tetangga.

"Saya ingin melihat proses ganti ruginya," ucap warga Desa Pipitak Jaya Kecamatan Piani, kepada Radar Banjarmasin. Melihat bagi uang ganti rugi, pria berumur 42 tahun ini sudah punya rencana untuk uang yang akan didapatnya. Dia ingin membangun pelabuhan penyeberangan dan membuat beberapa perahu.

"Yang jelas akan saya sisihkan untuk itu, karena kalau bendungan selesai, saya yakin akan jadi tempat wisata," katanya.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Tapin Karliansyah mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengimbau masyarakat yang memperoleh uang ganti rugi untuk mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan keperluan.

"Ibaratnya lempar satu dapat satu, syukur-syukur dapat dua, artinya kalau hilang tanah harus dapat tanah kembali, sehingga ada jaminan untuk hidup," jelasnya.

Tambah Karli, potensi wisata di pegunungan Meratus memang sangat potensial. Ia mendorong masyarakat yang mendapat uang ganti rugi, untuk bisa menginvestasikan uangnya untuk pengembangan wisata.

"DAD Tapin sudah bekerja sama dengan Disbudpar Tapin, untuk sama-sama melakukan pendekatan kepada masyarakat agar sadar wisata," bebernya, yang mengungkapkan sebelumnya memang tidak fokus untuk pengembangan wisata karena pihaknya memikirkan masalah ganti rugi.

Di pegunungan Meratus Kecamatan Piani ada tiga objek wisata. Pertama wisata alam yang sudah tersedia, lalu wisata buatan yang ada seiring dengan pembangunan bendungan dan terakhir wisata budaya.

"Ini yang akan kita tonjolkan, karena masih banyak budaya kita yang belum dikenal orang luar," jelasnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapin Syamsu Wijana mengungkapkan bahwa sebenarnya ada 333 bidang tanah yang seharusnya diganti, tetapi masih ada 30 bidang tanah yang belum lengkap administrasi.

"Maksudnya belum lengkap administrasi seperti nama antara KTP dan dokumen berbeda dan beberapa bidang tanah yang harus dilakukan pengukuran ulang," ungkap.

Adapun total dana ganti rugi lahan untuk tahap pertama di tahun 2019 ini sebesar 130 miliar dibagi untuk 303 bidang yang terdiri dari Desa Pipitak sebanyak 85 bidang dan Desa Harakit sebanyak 218 bidang. Hari ini desa Harakit dulu selanjutnya besok Desa Pipitak Jaya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Liburan di HST, Wisata Air Jadi Favorit Pengunjung

Senin, 15 April 2024 | 14:00 WIB
X