Bawa Tujuh Kubik Kayu Ulin, Sopir ini Diamankan di Sungai Loban

- Jumat, 5 Juli 2019 | 11:01 WIB

BATULICIN - Anggota Polsek Sungai Loban mengamankan sopir truk yang kedapatan membawa kayu ilegal berinisial YN (41). Dia ditangkap di Jalan Provinsi Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Loban Aipda Mihrab mengatakan, kronologis penangkapan truk bermuatan kayu ilegal jenis ulin tersebut pada saat anggota sedang melaksanakan giat rutin patroli, Rabu (3/7).

“Saat melakukan patroli itu, anggota melakukan pengecekan, terhadap truk yang mencurigakan, hasilnya ternyata benar bahwa truk tersebut mengangkut kayu olahan ilegal jenis ulin,” ujarnya, kepada Radar Banjarmasin, pagi ini.

Pada saat diminta dokumen perizinannya, YN tak dapat menunjukkannya sehingga kuat dugaan bahwa kayu yang dibawa merupakan ilegal, dan petugas langsung mengamankan.

“Kemudian terhadap sopir YN beserta truk yang bermuatan kayu tersebut langsung diamankan ke Polsek Sungai Loban untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut,” tegasnya.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro melalui Kapolsek Sungai Loban Iptu H Tony Haryono menambahkan bahwa sopir YN saat ini telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal, kayu ilegal tersebut akan dibawa YN ke Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalsel.

“Dari pelaku telah diamankan 1 unit mobil truk Mitsubishi dengan No Pol KT 8867 KJ warna kuning dan Kayu jenis ulin sebanyak kurang lebih 7 kubik dengan berbagai macam ukuran dari panjang 1 meter sampai dengan 1,5 meter,“ papar kapolsek.

Kapolsek menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 88 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (kry/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X