Pembunuh di Sungai Lulut Tertangkap, Anak Tersangka, Ayah Jadi Saksi

- Sabtu, 6 Juli 2019 | 09:04 WIB

BANJARMASIN - Setelah diburu selama 36 jam, Fitriadi alias Ifit akhirnya dibekuk polisi. Dia membunuh pamannya sendiri, Arbani, 47 tahun. Ifit diringkus personel Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur pada Kamis (4/7) malam.

Kemana saja dia selama ini? Usai membunuh, lelaki berbadan gempal dan bertato itu rupanya kabur menuju Kalimantan Tengah. Tanpa arah tujuan, lelaki 24 tahun itu berkeluyuran di Pulang Pisau.

Sementara itu di Banjarmasin, sejumlah lokasi yang dicurigai polisi sebagai tempat persembunyian telah disisir. Seperti Sungai Gardu, Sungai Lulut, Jalan Pramuka, Sungai Gampa, dan Teluk Tiram. Hasilnya tentu nihil.

Polisi kemudian memilih pendekatan berbeda. Selama 24 jam pencarian awal, keluarga pelaku memilih bungkam. Setelah terus-menerus didekati, keluarga akhirnya bersedia membantu polisi. Oleh ibunya, Ifit ditelepon dan dibujuk untuk pulang ke Banjarmasin.

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Timur Yono, tim Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur kemudian mencegat pelaku dalam perjalanan pulang tersebut. Persis di atas Jembatan 17 Mei pada jam 11 malam.

"Pelaku tunggal. Jadi ayahnya tidak terlibat. Dia hanya menjadi saksi dalam kasus ini," ungkap Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah, kemarin (5/7).

Timur menambahkan, mereka sempat kelelahan. Berkeliling sejak siang sampai dini hari. Menyisir lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat tongkrongan pelaku.

"Rumah keluarga, rumah temannya, bahkan tempat mangkalnya kami datangi. Hasilnya nihil. Kami kemudian coba mendekati keluarga pelaku untuk melacak keberadaannya," kisahnya.

Dalam versi keluarga korban, ada dua pelaku. Yakni ifit dan ayahnya, Ahmad Sandi alias Anang Susu, 55 tahun. Tapi penyelidikan polisi menampik dugaan tersebut. Hasil pemeriksaan menyatakan sang ipar tidak terlibat.

"Bahkan ketika peristiwa itu terjadi, si ayah berusaha menenangkan anaknya. Tapi amarahnya sudah memuncak," tegas Timur. Polisi kemudian mensangkakan Pasal 352 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Perihal motif, sebenarnya sepele saja. Pelaku tersinggung oleh gerak tubuh korban yang tampak meremehkan. "Memang antara paman dan keponakan ini kurang rukun. Malam sebelumnya juga ribut, tapi berhasil diredam polisi. Nah, karena sudah panas, sedikit saja tergesek, akhirnya terjadilah," pungkas Timur.

Kilas balik kasus, dari penuturan istri korban, Jasmi, 51 tahun dan kakak tertua korban, Miah, 60 tahun, kasus ini dipicu uang ganti rugi pembebasan lahan. Atas tanah warisan orang tua di tepian Sungai Martapura untuk pembangunan jembatan.

Korban menyarankan agar disisihkan Rp10 juta dari uang ganti rugi tersebut untuk dibagi kepada Miah. Saran itu disampaikan kepada ibu pelaku. Bukannya diterima, malah memicu adu mulut.

Kadung panas, pelaku malah memamerkan Honda CBR barunya di depan korban. Ketika terjatuh, korban yang geram menendang motor pelaku.

Dendam, pelaku menyarangkan mandaunya di tubuh sang paman. Peristiwa itu terjadi tak jauh dari rumah korban di Jalan Veteran kilometer 5,5 Gang Unsur RT 3 Banjarmasin Timur. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X