Penjambret Kambuhan Renggut Tas Isi Duit Rp45 Juta

- Minggu, 7 Juli 2019 | 10:46 WIB

BANJARMASIN - Berhati-hatilah jika membeli barang murah yang asal-usulnya sumir. Salah-salah malah menyeret Anda ke ranah hukum. Inilah yang dialami Norbahagia (24) warga Jalan Kelayan A Banjarmasin dan Heru Indriansah (21) warga Jalan Ahmad Yani kilometer 21 Banjarbaru.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Banjarmasin. Keduanya diduga telah menadah barang curian hasil jambretan Sahreza Fahlevi (20) warga Jalan Tembus Mantuil. Korbannya adalah Liti Ernani (48) warga Jalan Tatah Belayung B.

Korban dijambret dalam perjalanan pulang menuju rumah setelah bekerja di Jalan Nakula, Kamis (20/6) pukul 19.30 Wita. Ceritanya, motor korban dipepet dari sebelah kiri oleh dua pria. Tas selempangnya dirampas hingga putus. Pelaku kemudian tancap gas meninggalkan korban yang syok.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Nurbahagia, Jumat (5/7) pukul 16.30 Wita. Dari Nurbahagia, ditemukan banyak barang curian. Dia rupanya membeli dari Heru. Beberapa jam kemudian, giliran Heru yang diciduk.

Dari mulut Heru, terungkaplah sang pelaku utama. Yakni Reza yang merupakan penjambret kambuhan. Pemuda bertato ini dibekuk di rumahnya kemarin (6/7) pukul 01.00 Wita.

"Korban menderita kerugian sebesar Rp45 juta. Yang dijambret meliputi handphone, gelang emas 50 gram, anting 4 gram, dan uang tunai sebesar Rp900 ribu," sebut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi.

"Kedua penadah ini kemudian menyambut barang curian pelaku. Kami juga menemukan barang bukti berupa uang Rp1 juta hasil penjualan handphone curian tersebut," imbuhnya.

Sahreza ternyata tidak beraksi sendirian. Masih ada satu pelaku yang diburu. Perannya sebagai pembawa sepeda motor. Sementara Sahreza yang dibonceng bertugas untuk mengeksekusi barang curian. "Rekannya masih diburu," tukasnya.

"Sahreza ini residivis. Baru empat bulan bebas dari penjara. Kami masih menggali kasusnya. Mungkin saja aksi-aksi lainnya," pungkas Ade.

Terkait perbuatan ketiga tersangka, Sahreza disangkakan Pasal 365 KUHP dan kedua penadah dikenai pasal 480 KUHP.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Banjarmasin dibantu Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan dan Resmob Polda Kalsel. (lan/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X