Disdukcapil Beri Empat SKPD Akses Data Kependudukan

- Selasa, 9 Juli 2019 | 10:47 WIB

BANJARBARU – Senin (8/7) kemarin telah dilaksanakan penandatanganan naskah Perjanjian Kerja sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru dengan 4 (empat) SKPD Pengguna.

Penandatanganan ini disaksikan langsung Wali Kota Banjarbaru H Nadjmi Adhani beserta jajaran, bertempat di Aula Gawi Sabarataan Balaikota Banjarbaru.

Ke empat SKPD dimaksud yaitu Bappeda Kota Banjarbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru, Dinas Sosial Kota Banjarbaru dan Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru Dra Hj Sri Fatma Karmailita MM menjelaskan, hak akses pemanfaatan data kependudukan adalah merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik.

“NIK dan data kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri tersebut adalah data yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri, yang bersumber dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang tersambung antara tempat pelayanan dengan data center Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Hak akses digunakan oleh SKPD diantaranya untuk mempermudah pelayanan publik dan dalam rangka perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, dan lain-lain, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Penandatanganan Kerja sama ini diagendakan pada Rapat Koordinasi Bulanan Pimpinan SKPD se Kota Banjarbaru, dengan harapan dapat menjadi himbauan bagi SKPD lainnya untuk turut melakukan kerja sama pemanfaatan data, agar semakin mempermudah pelayanan dan program kerja masing-masing SKPD melalui pengintegrasian data lingkup tugas lintas SKPD sehingga tercipta pelayanan publik yang semakin tertata, efisien dan efektif dan terpenting membahagiakan masyarakat,” tambahnya.

Dengan adanya kerja sama ini, maka data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan, namun tetap terjaga kerahasiaan datanya terutama data perorangan yang sangat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun garis besar proses pelaksanaannya dengan mengajukan permohonan izin pemanfaatan secara tertulis dari lembaga pengguna kepada Walikota, pemberian ijin pemanfaatan oleh Walikota kepada SKPD pengguna, penandatanganan perjanjian kerja sama, penyusunan juknis selesai dengan pemberian hak akses oleh Walikota kepada lembaga pengguna. (ist/mat/ema)

-

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X