AMUNTAI - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu. Fikri Rizal Januardi (28) ditangkap di depan sebuah rumah warga di Jalan H Ali Gang Swarga RT 06 No 029 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah, Senin (8/7) tadi.
Dari tangan Fikri, anggota menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,21 gram dengan berat bersih 0,06 gram.
Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Taufik Suhardiman membenarkan penangkapan tersebut. Taufik menjelaskan bahwa saat mengetahui kedatangan anggota , Fikri sempat membuang barang bukti berupa 1 buah kotak rokok warna merah.
Setelah dicek petugas, belakangan di dalamnya ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,21 gram, dengan berat bersih 0,06 gram ke got samping rumahnya.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres HSU guna penyelidikan lebih lanjut,” kata perwira asal Provinsi Gorontalo itu, Selasa (9/7) kemarin. (mar/ema)