Pestalius Jual Tuak Sampai ke Batola, Sehari Bisa Laku 140 Liter

- Kamis, 11 Juli 2019 | 15:29 WIB

BANJARBARU – Satu lagi produsen tuak di Banjarbaru tertangkap. Selasa (9/7) sore di wilayah Gunung Ronggeng, Sungai Ulin, Satpol PP Banjarbaru meringkus pelaku bernama Pestalius (27). Di sebuah rumah beralamat di Gang Budi Waluyo.

Pestalius pun langsung diamankan bersama barang bukti 670 liter tuak siap jual oleh tim seksi Binwasluh Satpol PP. Saat dimintai keterangan oleh petugas, ia mengaku menjualnya ke beberapa wilayah.

"Dari pengakuannya ia memasok ke Banjarbaru, Banjarmasin hingga Marabahan. Dalam sehari ia bisa menjual 140 liter dengan harga Rp10 ribu per liternya," kata Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Binwasluh, Dooni Kusworo didamping Kasi Binwasluh, Syafrudin WB.

Menariknya, rupanya lokasi produksi tuak ini bukan kali pertama digrebek petugas. Tercatat, sudah ada dua kali sebelumnya rumah yang disewa oleh Pestailus kedapatan menjual tuak.

"Pemilik rumah informasinya berada di luar kota. Kita minta pelaku ini untuk membongkar tempat pembuatannya. Yang bersangkutan kooperatif untuk membongkar sendiri diawasi warga dan pihak Satpol PP," kata Dooni.

Pembongkaran sendiri dilakukan pada Rabu (10/7) siang. Tampak pelaku menghancurkan sekat dan melepas penutup berupa baliho. Yang mana selama ini digunakan pelaku untuk menutupi aktivitasnya dari perhatian warga sekitar.

"Rupanya warga sekitar juga tidak begitu mengetahui aktivitas pelaku. Jadi sewaktu kita patroli dan mendapati rumah ini. Warga kaget kalau rumah ini digunakan untuk memproduksi tuak," kata Dooni.

Lalu bagaimana modus pelaku mendistribusikan tuaknya tanpa ketahuan warga? Rupanya, pelaku diketahui sudah punya koneksi dengan beberapa pembeli ataupun pengecer di beberapa wilayah.

"Kalau dari pengakuannya baru sebulan di sana. Namun kalau melihat pendistribusiannya, sepertinya ia kerap pindah-pindah tempat. Yang jelas tempat produksinya telah ditertibkan barang bukti kita sita," kata Dooni.

Rencananya, pelaku akan disidang Tipiringkan pada Kamis (11/7) di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Pelaku akan disangkakan melanggar Perda No 05 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X