Mahasiswa ULM Minta Dispensasi Uang Kuliah, Bagaimana Tanggapan Rektor?

- Jumat, 12 Juli 2019 | 09:28 WIB

BANJARMASIN – Sudah dua tahun Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memberikan dispensasi terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT). Bagi mahasiswa semester 9 ke atas, mendapat pemotongan UKT sebesar 50 persen.

Namun mulai tahun ini, melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat no 571/UN8/KU/2019, dispensasi tersebut dihapus. Alhasil, kebijakan itu memantik pertanyaan para mahasiswa. Kemarin, perwakilan mahasiswa meminta audiensi dengan rektor. Mereka mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkan tersebut.

Rektor ULM Prof Sutarto Hadi mengatakan sebenarnya dia ingin sekali menerapakan kembali kebijakan tersebut. Namun, pihaknya mendapat teguran dari BPK RI melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Irjen Kemenristekdikti) Republik Indonesia. Lantaran kebijakan itu dianggap tak sesuai dengan aturan keuangan negara.

“Kami tidak boleh lagi menurunkan besaran UKT 50 persen bagi semester 9 keatas secara merata tanpa adanya keadaan tertentu, oleh karena itu kami menerbitkan SK baru yang mengatur besaran UKT mahasiswa ULM,” kata Sutarto.

Profesor Ilmu Matematika yang baru merilis autobiografi ini mengaku memaklumi keluhan mahasiswa. Pertimbangannya di di semester tersebut perkuliahan memang sudah sangat jarang. Namun, dia tidak bisa berbuat apa-apa. "karena ini peraturan, mau tak mau harus diterapkan," ucap pria kelahiran tahun 1966 ini.

Sutarto menjelaskan, ULM masih Satuan Kerja sehingga UKT uangnya ditransfer ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak. Akan berbeda jika ULM telah berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang mengelola keuangannya sendiri. Penerapan kebijakan akan lebih leluasa.

“Saat ini kami memikirkan jalan tengah penerapan UKT bagi mahasiswa semester 9 ke atas namun masih sesuai dengan koridor hukum,” ujarnya.

Pada prinsipnya dia sangat mengapresiasi mahasiswa semester 9,11 dan 13 yang tetap mengeluarkan biaya yang besar untuk penelitian. “Secara pribadi, sebenarnya sangat wajar mereka (mahasiswa) diberikan keringanan,” ucapnya.

Abdurrahman, salah seorang mahasiswa semester 9 Fakultas Perikanan dan Kelautan mengatakan rektor bisa mengeluarkan kebijakan lain kepada mahasiswa semester 8 ke atas.

Menurutnya, mahasiswa semester 9 seperti dirinya saat ini dalam masa-masa genting. Yang mana hanya konsentrasi penelitian skripsi. “Waktunya bisa sampai 2 semester menyusun. Di sisi lain, UKT harus dibayar full,” keluhnya.

Di semester akhir ini pun sebutnya, pihaknya tak lagi banyak memakai fasilitas kampus. Sehingga jika masih diterapkan UKT penuh, tidak sepadan lagi. "Apalagi bagi mahasiswa yang ekonominya menengah ke bawah seperti saya," ucapnya. (mof/by/ran)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X