Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok, Balangan Diganjar Penghargaan

- Jumat, 12 Juli 2019 | 10:04 WIB

PARINGIN - Bupati Balangan H Ansharuddin menerima penghargaan Pastika Parama yang diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Nila Djuwita F Moeloek, Sp.M (K).

Pastika Parama sendiri adalah penghargaan yang diberikan Kementerian Kesehatan RI kepada daerah, dan salah satunya Kabupaten Balangan, karena dinilai telah memiliki Peraturan Daerah dan mengimplementasikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penyerahan penghargaan ini merupakan rangkaian acara pada Peringatan Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2019, yang bertempat di Gedung Prof Dr Sujudi, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta (11/7).

Dihadiri pula, perwakilan WHO, para Kepala Daerah penerima penghargaan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan Erwan MKL serta jajaran Dinas Kesehatan se-Indonesia.

Dalam penyerahan penghargaan bertajuk "Jangan Biarkan Rokok Merenggut Nafas Anda" ini, Menteri Kesehatan RI dalam arahannya mengatakan, Kementerian Kesehatan RI terus berupaya menekan jumlah perokok aktif.

Salah satu program yang gencar dilakukan saat ini, kata dia, yaitu sosialisasi dan penerapan KTR di sejumlah daerah di Indonesia.

“Selamat dan apresiasi kepada Bupati Balangan dan para Kepala Daerah lainnya atas kesungguhan dalam penerapan KTR,” ujarnya.

Selebihnya ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kesehatan, dengan cara makan makanan bergizi, olahraga teratur dan memeriksakan kesehatan secara berkala, serta menghindari hal-hal yang merusak kesehatan.

Bupati Balangan H Ansharuddin usai menerima penghargaan mengatakan, ia menekankan kepada seluruh SKPD agar lebih menegaskan aturan yang telah ditetapkan berupa Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kalau ada yang melanggar maka beri sanksi yang tegas sesuai aturan berlaku.

"Silakan saja merokok, tapi merokok lah pada tempatnya, jangan mengganggu orang di sekitar," tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan, Erwan mengungkapkan, sebelumnya Balangan juga telah mendapatkan penghargaan Pastika Parahita di tahun 2017. Yaitu penghargaan bagi daerah yang telah mengeluarkan Perda penerapan KTR.

"Ke depan, kita akan menerapkan Perda KTR di kawasan-kawasan ibadah dan tempat umum," terangnya. (hms/why/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X