Mobil Pribadi juga Wajib Uji Emisi, Dishub Tunggu SK Dirjen

- Jumat, 12 Juli 2019 | 10:45 WIB

BANJARBARU - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan mewacanakan jika mobil pribadi wajib dilakukan uji emisi. Sebagaimana selama ini uji emisi hanya diwajibkan kepada mobil angkutan, baik barang atau manusia.

Uji emisi bagi mobil pribadi saat ini hanya bersifat sunnah. Artinya tidak ada kewajiban ataupun sanksi apabila tidak melakukan pengujian ini.

Lalu bagaimana dengan di Kota Banjarbaru? Apakah Dinas terkait telah mendapati instruksi ini? Mengingat di Ibu Kota Jakarta pada tahun 2020 akan direalisasikan wacana ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru, A Yani Makkie mengkonfirmasi jika wacana ini memang telah diketahuinya. Hanya saja tegasnya untuk surat atau arahan resmi belum ada sampai sejauh ini.

"Untuk wacananya memang kita sudah ketahui, informasinya tahun 2020. Tapi kalau hitam di atas putihnya belum kami terima. Kita akan menunggu SK (Surat Keterangan) dari Dirjen Perhubungan Darat terkait ini," katanya.

Walau belum ada arahan secara resmi. Dishub kata Yani sangat siap untuk merealisasikan wajib uji emisi tersebut. "Kalau diberlakukan dan SK sudah terbit kita siap. Ini juga untuk keselamatan dan kenyamanan masyarakat."

Uji emisi memang tengah jadi perhatian. Sebab polusi asap knalpot yang dihasilkan dari kendaraan sangat berdampak terhadap kebersihan udara. Juga uji emisi dimaksudkan untuk menjamin kelaikan kendaraan bermotor yang digunakan.

Menariknya menurut data Dishub Banjarbaru. Meski tidak diwajibkan, pengguna mobil pribadi di Banjarbaru cenderung inisiatif terhadap pengujian emisinya.

Hal ini kata Yani dilihat dari tren pemeriksaan uji emisi yang dilakukan warga setiap bulannya. "Dalam sebulan warga yang sukarela menguji emisi mobil pribadinya ada sampai lima unit. Jadi kalau nanti diwajibkan, kita optimistis warga bisa menerimanya," tambahnya.

Untuk uji emisi sendiri dikenakan biaya Rp15.000 untuk satu unit mobilnya. Selama ini, untuk angkutan umum dan barang, uji emisi termasuk uji KIR dilakukan setiap enam bulan sekali. Jika melanggar, maka Dishub bersama Satlantas akan melakukan penindakan dengan penilangan.

Dari data Dishub, untuk uji emisi dari kalangan mobil pribadi masih didominasi mobil jenis mini bus.

Ke depannya, Dishub akan mulai melakukan sosialisasi soal wacana ini. Hal ini ucap Yani agar masyarakat tidak terkejut apabila nanti benar-benar diterapkan hingga daerah.

"Termasuk lewat publikasi dari rekan-rekan media. Jadi ke depan kita secara bertahap akan sosialisasi sembari menunggu kepastian pusat," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X