KemenP3A: Lindungi Anak dalam Pemberitaan

- Jumat, 12 Juli 2019 | 11:04 WIB

BANJARMASIN - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenP3A) bersama Dewan Pers menggelar sosialisasi pedoman pemberitaan ramah anak, kepada para awak media massa Kalsel di Hotel Mercure Banjarmasin, kemarin (11/7).

Kegiatan ini digelar dalam upaya memenuhi hak dan perlindungan anak dalam pemberitaan media massa. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian P3A, Rini Handayani mengatakan media massa bisa menjadi mitra dalam upaya memenuhi hak dan perlindungan anak dalam pemberitaan.

"Terutama bagaimana media memberitakan anak dengan rasa empati, wartawan harus bisa memikirkan dampak dari berita terhadap anak yang diberitakan, apakah terstigma atau tidak," ucap Rini.

Menurut Anggota Dewan Pers, Jamalul Insan, anak harus dilindungi dalam pemberitaan negatif agar mereka bisa tumbuh wajar, hidup dalam lingkungan yang kondusif, dapat berkembang normal dan mencapai kedewasaan yang sehat. Identitas anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi menyangkut anak yang memudahkan orang lain untuk mengetahui jati diri anak.

"Seperti nama, foto, gambar, nama kakak, adik, orang tua, paman, bibi, kakek dan nenek, dan tidak menyebut keterangan pendukung seperti alamat rumah, nama desa, sekolah, perkumpulan atau klub yang diikuti, dan benda-benda khusus yang mencirikan
seorang anak," imbuh Jamalul.

Di ujung acara, media kemudian diajak diskusi kelompok dan mereview berita kasus anak. Masing-masing kelompok terdiri dari jenis media cetak, media televisi, radio, dan media online.

Mereka dituntut untuk mencari hal-hal yang menyalahi aturan dalam pemberitaan anak selama 15 menit dan mempresentasikannya. (mr-154/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X