Duo Karyawan Selundupkan Barang Toko

- Sabtu, 13 Juli 2019 | 10:56 WIB

BANJARMASIN - Rencana jahat dua sekawan, Jainal Arifin (33) dan Muhammad (42) gagal total. Keduanya berniat menyelundupkan barang curian dari toko mainan tempatnya bekerja.

Aksi pelaku dipergoki anggota Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan secara tak disengaja. Berawal dari patroli anggota buser di sekitaran situ, Kamis (11/7).

Polisi melihat gelagat yang mencurigakan. Persis di Jalan Rantauan Darat RT 16 di samping Mini Market 88 sekitar jam 1 siang. Kedua pelaku sedang berada di pojok jalan mengendarai mobil pikap toko.

Mereka sebenarnya disuruh sang atasan untuk mengantar barang milik pelanggan melalui jasa ekspedisi ke Jalan RK Ilir. Barang pesanan sudah dibungkus rapi dengan kardus dan lakban. Tapi bungkusan itu malah dibongkar.

Warga Jalan Mutiara Gang Mufakat 1 dan warga Jalan Kompleks Joko RT 12 itu tampak sibuk membuka kardus. Mengambil beberapa buah mainan dan mengembalikan bungkusan kardus seperti semula.

Ketika ditanya, jawaban yang diberikan terdengar tak keruan. Polisi semakin curiga. Setelah diinterogasi, baru mereka mengaku. "Jawaban mereka tak keruan. Begitu mengaku, langsung kami hubungi pemilik toko," terang Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Ganef B kemarin (12/7).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti "Berupa 10 buah mainan ipad, 4 buah papan tulis bahasa, 5 buah angling baby, 3 buah Giga 7, dan 2 buah animal jumping. Total kerugian toko sebesar Rp1.580.000," beber Ganef mewakili Kapolsek AKP Idit Aditya.

Ternyata, ini bukanlah aksi pertama. Modusnya, mencuri ketika pengepakan. "Urusan ngepak barang, atasannya tak mengawasi. Cuma tahu barang sudah beres dibungkus. Nah kesempatan itulah yang mereka gunakan," pungkasnya.

Pemilik toko mainan, Franky Yuwono (51) pun telah melaporkan secara resmi perbuatan bawahannya itu. Toko itu berada di Jalan Kolonel Soegiono RT 3 Banjarmasin Tengah.

Keduanya disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X