Pengedar Sabu Masuk Perangkap

- Senin, 15 Juli 2019 | 09:52 WIB

BANJARMASIN - Bisnis terlarang Hamidin alias Didin (32) tercium Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel. Tak lama, warga Jalan Ampera Gang 20 RT 14 Banjarmasin Barat itu pun diringkus, Rabu (10/7) lalu.

Proses penangkapan pria ini tampak mudah. Polisi memancingnya dengan menyamar menjadi pembeli. Pesanan sabu satu paket besar dituruti tersangka. Akhirnya disepakati tempat untuk transaksi.

Penyamaran berjalan mulus. Tempat yang dipilih adalah sebuah kios di Jalan Ampera. Didin pun masuk perangkap. Barang bukti tampak, dia disergap.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochammad Rifa'i mengungkapkan jika tersangka merupakan salah satu target operasi. "Kami menyita sabu dengan berat kotor 3,16 gram," ujarnya kemarin (14/7).

Polisi lalu menggeledah tempat tinggal tersangka. Hasilnya nihil. Tak ada barbuk tambahan. "Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara minimal lima tahun," pungkas Rifa'i. (lan/fud/ema)

 

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X