Jelang Pergantian DPRD Kalsel, Kejar Tenggat Tugas atau Nikmati Sisa Waktu?

- Senin, 15 Juli 2019 | 10:41 WIB

Jelang pergantian wakil rakyat September mendatang, kunjungan kerja wakil rakyat ke luar daerah tak juga mengendor. Mengejar tenggat tugas atau menikmati sisa waktu?

--

Ketua DPRD Kalsel, Burhanuddin mengungkapkan anggota dewan memang agak sibuk dalam bulan-bulan ini. Pasalnya beberapa Raperda masih tertahan di Kemendagri. “Kita tahu sendiri, yang minta fasilitasi di Kemendagri tak hanya Kalsel, namun seluruh provinsi di Indonesia,” tukasnya.

Dia sendiri saat ditemui baru-baru tadi mengaku diundang menjadi narasumber dalam pada FGD pembentukan Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI. Dia berharap, dengan adanya bantuan DPD fasilitasi Raperda di Kemendagri untuk disahkan menjadi Perda tak lagi lama. “Saat ini saja kami harus bolak-balik ke Jakarta. Sangat baik ketika DPD RI ikut berperan. Sehingga dapat lebih cepat,” sebutnya.
Sementara, mantan Dekan Fakultas Hukum ULM, Mohammad Effendi yang juga menjadi narasumber mengharapkan, peran DPD tak hanya menukangi Raperda. Namun alangkah bagus lagi jika menukangi pula Undang-Undang. “Lingkupnya kan luas. Mereka juga perwakilan dari daerah,” ujar Effendy.

Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara yang hadir ke Kalsel kemarin mengatakan, pihaknya ada rencana berencana untuk membuat perwakilan di daerah. Perwakilan ini sebutnya sebagai wadah konsultasi bagi DPRD di daerah dalam penyusunan Raperda.

“Kami akan susun formulasi termasuk membentuk Tim Ahli DPD RI di daerah untuk mengkaji Raperda dan Perda," ucapnya. Hal ini agar setiap kali penyusunan Perda, anggota dewan tak selalu berangkat ke Kemendagri di Jakarta untuk konsultasi.

Dia mengatakan setiap Panitia Khusus DPRD bisa berkali-kali berkonsultasi kepada Kemendagri di Jakarta sebelum sebuah Raperda dapat disahkan. Belum lagi, jika fasilitasi tersebut belum juga di dapat. “Paling tidak dapat menekan biaya pengeluaran negara,” sebut Dedi.

Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel terpilih periode 2019-2024 sendiri diagendakan digelar tanggal 9 September 2019. Namun surat penetapan calon terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel belum masuk ke Sekretariat Dewan (Setwan).

Sekretaris Dewan Antung Rozaniansyah didampingi Kasubag Persidangan Andre mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke KPU Kalsel tanggal 8 Juli 2019. Isinya perihal permohonan penetapan perolehan suara dan anggota DPRD Kalsel terpilih masa jabatan 2019-2024.

Berdasarkan surat balasan KPU Provinsi Kalsel Nomor 448/PL.02.6-SD/63/Prov/VII/2019 tanggal 9 Juli 2019 dalam salah satu poin yang tertuang dalam surat tersebut menyebutkan, KPU Provinsi hingga kini belum melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih.

“Alasannya, seperti yang tertulis di poin 3, karena KPU masih menunggu hasil gugatan perselisihan hasil Pemilu, Pemilu Legislatif yang sekarang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Rozaniansyah.

Dia mengatakan Pemilu periode ini berbeda dengan periode 2009-2014 yang sudah selesai pleno pada akhir Juni. Perbedaannya karena tidak berbarengan dengan Pilpres. Tahun ini jeda waktunya cukup panjang. “Kalau bisa secepatnya, karena kita mau melapor ke gubernur. Proses di Setwan sudah siap,” katanya.

Karena waktu pelantikan masih cukup panjang, para wakil rakyat yang lama masih tetap menjalankan tugasnya sebagai legislatif seperti rapat paripurna, kunjungan kerja dan studi komparasi.

Ketua KPU Kalsel, Sarmuji mengatakan, pihaknya sampai saat ini memang belum melakukan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih. Karena kita masih menunggu surat keputusan dari MK. “Itu yang kita tidak tahu kapan MK mengeluarkan keputusannya. Penetapan itu syaratnya adalah adanya surat keterangan dari MK,” katanya.

Sementara di Kalsel ada dua kabupaten yang bersengketa dalam Pemilu 2019. Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kota Banjarmasin. Saat ini masih dalam proses di MK. Sarmuiji yakin hasil keputusan sengketa dua daerah tersebut tidak akan mengganggu agenda pelantikan para calon legislatif yang sudah terpilih.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB

Warga HSU Dilarang Bagarakan Sahur Pakai Musik

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB
X