ESDM Terus Kejar Jamrek Perusahaan Tambang Kalsel

- Senin, 15 Juli 2019 | 10:51 WIB

BANJARMASIN – Janji Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel menuntaskan sisa pembayaran dana jaminan reklamasi (Jamrek) pelan-pelan mulai membuahkan hasil.

Dari tunggakan perusahaan tambang Rp145 miliar tahun anggaran 2018 lalu, hingga kemarin tersisa Rp78 miliar. “Sesuai target kami, tahun ini harus tuntas. Tak ada lagi kurang bayar dari perusahaan tambang,” ujar Kepala ESDM Kalsel, Isharwanto kemarin.

Banyaknya tunggakan ini bukan karena lalainya melakukan penagihan. Penyebabnya adalah tak beresnya tagihan jamrek ketika pertambangan masih dibawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. “Dengan lahirnya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kami yang harus membereskan. Ini kan peninggalan dari kabupaten atau kota,” katanya.

Untuk menekan agar perusahaan tambang melunasi kurang bayar jamrek, ESDM Kalsel sempat mengancam akan tak mengeluarkan dokumen pengapalan batubara. Dengan ancaman itu, terbaru ada 20 perusahaan tambang yang menyelesaikan jamrek mereka. “

Temuan BPK RI sendiri, jumlah perusahaan tambang yang lalai dengan setoran Jamrek ini sebanyak 52 perusahaan. Itu artinya, tersisa 32 perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban mereka. “Kami beri batas waktu hingga akhir Juli ini. Jika masih lalai, kami tak akan memberikan pelayanan,” tegasnya.

Bukan tanpa alasan. Pihaknya sudah sering mengingatkan kepada perusahaan tambang ini agar memperhatika kewajiban mereka. “Kalau sudah diperingati dan ditagih tak dibayar. Dokumen transaksi jual beli batubara mereka tak akan kami layani,” tandasnya.

Kabid Mineral dan Batubara ESDM Kalsel, Gunawan Harjito menambahkan, kepala teknik tambang (KTT) yang mengepalai aktivitas di pertambangan, harus bisa menjelaskan kepada pemilik IUP terkait semua kewajiban ini.

Menurutnya, KTT sebagai perpanjangan tangan dengan pemilik IUP, menjadi orang yang paling bertanggung jawab terhadap operasi produksi. “KTT harus berperan. Kami pun mengejarnya ke KTT, karena merekalah yang mengetahui lebih detail di kawasan pertambangan,” tambah Gunawan.

Seperti diketahui, setiap satu hektare lahan batubara, perusahaan harus membayarkan Jamrek antara Rp90 sampai Rp110 juta sesuai kondisi dan kesulitan jangkauan lahan. Jumlah nominal dana jamrek sendiri lebih besar jika dibandingkan saat kewenangan ada di kabupaten dan kota. Saat itu besaran Jamrek hanya Rp10 sampai Rp15 juta. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Beras Lokal Kukar Cap Tugu Bersaing di Pasaran

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB

Industri Perhotelan di Kaltim Bergairah

Senin, 29 April 2024 | 10:50 WIB

Pengguna QRIS di Kaltim Tumbuh 12 Persen

Senin, 29 April 2024 | 10:45 WIB

Pengembangan KEK Maloy Pasti Dilanjutkan

Senin, 29 April 2024 | 10:30 WIB

PLN Incar Perdagangan Karbon 4 Juta Ton CO2

Senin, 29 April 2024 | 09:50 WIB

Nikmati Eleven BBQ di Rooftop Hotel Platinum

Senin, 29 April 2024 | 08:30 WIB

Eksistensi Usaha Minimarket Kian Tumbuh

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20 WIB
X