Menambang Ilegal, 6 Ekskavator Disita Dishut Kalsel

- Senin, 15 Juli 2019 | 11:24 WIB

BANJARBARU - Praktik penambangan batubara secara ilegal masih saja ada di Kalsel. Terbukti pada patroli 31 Mei 2019 tadi, petugas Polisi Kehutanan, Dinas Kehutanan Kalsel kembali menemukan tambang tanpa izin di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Hulu Sungai Selatan.

Dari sana, mereka mengamankan dua unit ekskavator dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Seperti, operator, penanggungjawab di lapangan dan satu orang helper.

"Alat beratnya sudah kita bawa ke tempat penumpukan barang bukti, di RO Ulin, Banjarbaru pada 20 Juli tadi," kata Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) pada Dinas Kehutanan Kalsel, Pantja Satata.

Sementara untuk kasusnya, dia menyebut saat ini masih dikembangkan untuk mengejar pemilik tambangnya. Sebab, para saksi belum mau menyebutkan siapa yang menyuruh mereka menambang di wilayah hutan produksi tersebut. "Kita akan kejar hingga ke pemiliknya. Sudah mulai diketahui siapa dia," sebutnya.

Sementara itu, Kasi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel Hariyadi menyampaikan, dengan diangkutnya dua ekskavator dari Desa Ida Manggala. Maka, hingga kini total ada enam alat berat yang sudah mereka amankan.

Dirincikannya, enam alat berat itu masing-masing didapatkan dari lokasi tambang ilegal yang berada di Kabupaten Banjar, HSS dan Tabalong. "Yang paling banyak dari HSS, ada empat alat berat yang kami amankan dari tiga lokasi tambang ilegal di sana," rincinya.

Dia menyebut, HSS paling banyak ditemukan tambang ilegal dikarenakan di daerah itu batubaranya memiliki kalori yang sangat tinggi. "Kualitas batubaranya bagus, jadi banyak yang mau menambang di sana," pungkasnya. (ris/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X