Khusus Kemarin, PNS Pemko Banjarmasin Boleh Telat Masuk Kerja

- Selasa, 16 Juli 2019 | 09:21 WIB

BANJARMASIN - Untuk sehari saja, PNS pemko mendapat keringanan, boleh terlambat masuk kerja. Berlaku bagi orang tua yang hendak mengantarkan anaknya ke sekolah di pertama tahun ajaran baru, kemarin (15/7).

"Jadi kalau pada absen sidik jarinya kami temukan keterlambatan, bakal dikasih dispensasi," ungkap Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

Di sela kesibukannya sebagai memimpin ibukota provinsi ini, Ibnu mengaku tak sudi melewatkan momen tersebut. Berangkat dari kediamannya di Jalan Dharma Praja, Ibnu tampak bersemangat mengantarkan anak-anaknya sekolah.

Ditemani istrinya Siti Wasilah, Ibnu mengantarkan anak ketiganya Muhammad Al Fatih dan anak keempatnya Royyan Fathurrobbani. Fatih adalah siswa SD Islam Terpadu Ukhuwah, sedangkan Royyan masih duduk di PAUD Islam Terpadu Ukhuwah.

Kompleks pendidikan Islam itu berada di Jalan Bumi Mas Raya Kelurahan Pemurus Baru. "Kalau anak pertama dan kedua sekolah di Bogor. Di Pesantren Darul Quran Mulia. Mereka lebih berkonsentrasi di tahfiz Quran. Alhamdulillah, anak sulung kami sudah hafal 20 juz. Sedangkan adiknya sudah hafal 12 juz," kisah Ibnu bangga.

Kembali pada topik tahun ajaran baru, menurut Ibnu, mengantarkan anak ke sekolah bukan berarti tak menginginkan sang anak belajar mandiri. Menurutnya, anak perlu dikenalkan kepada lingkungan barunya. Pendidikan bukan cuma tanggung jawab guru, tapi juga orang tua.

"Anak jangan dilempar begitu saja ke sekolah. Harus diserahkan secara baik-baik. Saya yakin, cara itu bakal berkesan bagi pihak sekolah," tukasnya.

Salah satu orang tua yang mengantarkan anaknya di hari pertama adalah Hafizah. Anaknya baru saja naik ke kelas II SD. Kedatangannya berpapasan dengan rombongan wali kota.

"Saya mengantarkan anak ke sekolah karena ingin berkenalan dengan wali kelasnya yang baru. Agar saya juga bisa ikut memantau perkembangan anak di kelas yang baru," pungkasnya. (mr-154/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X