Penipu Modus Gas Elpiji Diringkus

- Selasa, 16 Juli 2019 | 10:34 WIB

BANJARBARU - Berhasil memperdaya dua orang korban. Anwar (38) akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dilaporkan atas tindakan penipuan dengan modus pengadaan gas elpiji 3kg.

Dari keterangan Kepolisian. Anwar diringkus Unit Buser Sat Reskrim Polres Banjarbaru beberapa waktu lalu. "Kita amankan pelaku di wilayah Jalan Panglima Batur. Ia warga Banjarbaru juga," kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim, AKP Aryansyah.

Terungkapnya aksi penipuan Anwar ketika seorang korban melapor ke kepolisian. Saat itu korban pertama ini diperdaya Anwar dengan dalih sebagai orang yang mampu mengadakan gas elpiji ratusan tabung.

"Korban ditawari pelaku untuk jadi agen gas elpiji 3kg. Totalnya yang diusulkan 100 tabung lengkap dengan isinya. Harganya ditawarkan Rp160.000 per tabungnya," cerita Aryansyah.

Karena merasa yakin dengan pelaku. Korban yang mempunyai toko di Panglima Batur ini menyetorkan uang tunai kepada pelaku. Totalnya 3,2 juta rupiah sebagai uang muka.

"Rupanya pelaku datang lagi sepekan kemudian dan meminta uang tambahan. Alasannya uang muka dinilai tidak cukup. Korban menyerahkan lagi 12 juta rupiah. Tetapi gas elpiji tidak kunjung datang," sebut Aryansyah.

Karena curiga dan merasa ditipu. Korban langsung melaporkan aksi penipuan ini. Rupanya, di Polsek Banjarbaru Kota turut masuk laporan penipuan dengan modus serupa.

"Ada korban lainnya juga melaporkan ke Polsek Banjarbaru Kota. Dimana pelaku berdalih menjadi penghubung penjualan sebuah toko dan meminta uang kepada pemilik toko sebesar 7 juta rupiah," bebernya.

Adapun, pelaku menyebut jika uang tersebut untuk berangkat ke Jakarta dalam urusan bisnis tersebut. "Ternyata belakangan diketahui tidak ada pembelinya dan pelaku juga tidak ke Jakarta. Itu hanya modusnya."

Atas laporan penipuan ini. Aparat langsung melakukan penyelidikan dan melacak korban. Bahkan terang Aryansyah, saat ini pihaknya yang telah mengamankan pelaku masih terus melakukan pengembangan kasus.

"Selain ada dua laporan, kita terus adakan pemeriksaan. Karena ada kemungkinan masih terdapat korban pelaku lainnya," katanya.

Atas aksinya,  pelaku disangkakan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 Tahun kurungan. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X