MK Sidangkan Gugatan Pemilu, 2 Gugatan Asal Kalsel

- Rabu, 17 Juli 2019 | 10:11 WIB

BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel hingga saat ini masih menunggu surat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan para caleg terpilih.

Sekretaris KPU Kalsel Basuki mengatakan penetapan anggota DPRD terpilih didahului oleh surat tembusan dari KPU RI. Surat tembusan itu keluar jika MK telah mengirimkan rekomendasi tentang gugatan pemilu. “Sampai saat ini belum ada. Tahu sendiri, saat ini ada beberapa gugatan yang sedang disidangkan oleh MK,” tambahnya.

Penetapan Caleg terpilih terangnya, akan dilakukan maksimal tiga hari setelah surat dari MK diterima KPU. “Kemungkinan MK menuntaskan dulu semua gugatan yang saat tengah disidangkan,” imbuhnya. yang mengatakan sesuai jadwal, MK memutuskan semua gugatan pada 6-9 Agustus mendatang.

Di Kalsel, ada dua sengketa pada pemilu lalu yang tengah disidangkan. Pertama, gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pemilu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan gugatan Caleg Partai Demokrat.

Dua sidang MK tersebut, hari ini akan dilanjutkan dengan agenda jawaban termohon dan pemohon. “Besok (hari ini) sidang kedua. Alat bukti sudah kami siapkan untuk disampaikan di hadapan hakim MK,” kata Komisioner KPU Kalsel divisi Hukum, Nur Zazin.

Bukti yang disiapkan pihaknya adalah, hasil rekapitulasi pemilu lalu. Seperti formulir C1, DAA, DA 1 dan DB. Bukti sudah dimasukkan KPU Kalsel ketika adanya gugatan yang dilayangkan oleh pemohon. “Kami optimis akan menang. Semua sudah benar saja,” yakinnya.

Seperti di ketahui, untuk Pileg di Banjarmasin lalu, gugatan datang dari caleg Partai Demokrat, atas nama Ikhsan Wardhani. Caleg yang kala itu bertarung di Dapil Banjarmasin Barat. Dia mengatakan suaranya hilang di dapilnya.

Menurutnya, ada kejanggalan saat perolehan suara karena suara caleg di bawahnya, atas nama Gusti Yuli Rahman malah bertambah signifikan. “Ada pengalihan suara. Saya tak terima. Makanya saya laporkan ke MK,” kata Ikhsan kemarin.

Pada rekapitulasi di tingkat kota lalu, Gusti Yuli Rahman dinyatakan sebagai caleg yang mendapat suara terbanyak. Yakni mendapat suara sah 1.177. Sementara, Ikhsan hanya mendapat suara sah sebanyak 797.

 Ikhsan tak ingin berandai-andai lebih jauh. Namun, dia yakin hakim MK akan bersikap adil dan melihat bukti yang disampaikannya. “Tak sinkron hasil perhitungan suara antara di TPS dengan di kecamatan. Ini yang saya gugat,” cecarnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan alat bukti untuk persidangan nanti. “Semuanya sudah kami sampaikan ke pengacara KPU RI,” ucap Makmur.

Pemohon sendiri menggugat hasil perhitungan di empat TPS. Meliputi, TPS 17 Kelurahan Belitung Utara, TPS 38, TPS 43, TPS 44 di Kelurahan Basirih. “Selisihnya 380 suara. Sementara, di empat TPS tersebut jika ditotal tak sampai sebanyak itu. Tapi kami tak ingin mendahului hakim MK. Kita tungga saja hasilnya,” ujar Makmur. (mof/ay/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X