Dua Penjual Lendir ‘Bebas’ Setelah Divonis Bersalah

- Rabu, 17 Juli 2019 | 10:19 WIB

BANJARBARU - Senin (15/7) kemarin, dua Pekerja Seks Komersial (PSK) digaruk Satpol PP Banjarbaru. Duo PSK yang berinisial LD (30) dan ML (32) ini diangkut dari eks lokalisasi Pembatuan Landasan Ulin Banjarbaru.

Saat proses penertiban duo PSK ini. Aparat penegak Perda yang dipimpin oleh Seksi Teknik Fungsional, Jufriadi sempat terlibat aksi kejar-kejaran. Pasalnya keduanya berusaha kabur ketika petugas coba menghampiri mereka di sebuah rumah di eks lokalisasi ini.

"Yang bersangkutan sempat lari. Beruntung sempat kita cegat. Ternyata saat ditanyai, mereka memang berprofesi sebagai PSK," kata Kasat Pol PP Marhain Rahman melalui Seksi Teknik Fungsional, Jufriadi.

Usai dipastikan dan mengakui profesinya. Kedua PSK yang memang tengah "menjajakan" diri ini langsung diangkut petugas. Dalam interogasi di Mako Satpol PP, keduanya tak mengelak menjalani bisnis haram ini.

"Dari pengakuan mereka baru di sini sekitar hanya satu bulan. Untuk tarifnya dari Rp100 ribu per sekali kencan. Disebutkan mereka juga telah beberapa kali melayani tamu," tambahnya.

Seusai menjalani interogasi dan proses BAP. Pada Selasa (16/7) siang, keduanya disidang tipiringkan (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Dengan sangkaan melanggar Perda no 6 tahun 2006 tentang larangan dan pemberantasan aktivitas pelacuran di wilayah Kota Banjarbaru.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Aulia Reza Utama, Panitera Eli Sutarni dan didampingi dari Kejaksaan Fani serta Juga PPNS dari Satpol PP Syamsiar Panani dan Heru Suseno. Keduanya divonis bersalah.

Duo PSK ini dinyatakan terbukti bersalah dan Hakim memutuskan pidana kurungan tiga bulan dengan masa percobaan satu tahun.

"Keduanya menerima hasil persidangan dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya," kata PPNS Syamsiar Panani.

Lantaran tak bisa berkilah, duo PSK ini hanya bisa pasrah dengan putusan hakim. Adapun apabila mereka kembali menjalani dan tertangkap lagi selama satu tahun ke depan dalam tindak pidana apapun. Maka mereka akan langsung menjalani hukuman tiga kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan.

Selain sidang duo PSK ini, aparat turut menyidangkan perkara minuman keras. Yang mana kasus ini terungkap saat petugas menggelar giat patroli gabungan bersama unsur TNI-Polri beberapa waktu lalu.

Adapun tersangka miras ini berinisial AF dan MHD Keduanya sebelumnya kedapatan di salah satu karaoke di Kota Banjarbaru pada Rabu (10/7). Di pengadilan keduanya juga turut dinyatakan bersalah.

Hakim memvonis tersangka dengan hukuman kurungan selama 3 bulan dengan masa percobaan satu tahun. Mereka saat ditertibkan kedapatan tengah mengonsumsi satu teko miras ukuran 500 ml. (rvn/bin/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X