Revisi Perda Minuman Beralkohol, Ketua Pansus: Justru akan Kami Persempit Gerak Pedagang

- Kamis, 18 Juli 2019 | 10:25 WIB

BANJARMASIN - Diam-diam, pemko dan DPRD Banjarmasin menyusun rencana untuk melegalkan perdagangan minuman beralkohol. Ketika mencuat ke publik, sontak menjadi polemik. Tapi, benarkah ceritanya seperti itu?

Pemicunya adalah finalisasi rancangan peraturan daerah tentang revisi retribusi perdagangan minol. Salah satu poinnya, minuman keras boleh dijual bebas di supermarket.

Ketua pansus raperda, Muhammad Yamin membantahnya. Dia menyebut telah terjadi kesalahpahaman. "Revisi perda ini justru untuk mempersulit penjualan minol. Karena ada aturan kuat yang membatasinya," ujarnya, kemarin (17/7).

Diingatkannya, raperda ini hanya mengulas soal retribusi. Alias pemasukan yang didapat daerah dari penjualan minol. Karena aspek legalitas minol sudah dibahas dalam perda terdahulu tentang pengendalian peredaran minol.

Jadi legal atau ilegal, minol memang sudah legal di Banjarmasin. "Sedangkan revisi yang sudah selesai kami godok ini terkait retribusi tempat penjualan minol," imbuh politikus Gerindra itu.

Lalu, dipersulit seperti apa? Pemko akan membebankan tarif mahal bagi pedagang minol. "Kisaran retribusinya dari Rp200 juta sampai Rp300 juta per tempat," sebut Yamin.

Perihal supermarket yang boleh minol secara bebas, Yamin mengingatkan, aturan itu sudah ada sejak lama. Tepatnya sejak tahun 2017 silam. "Jadi kami tidak mengotak-atiknya. Karena kami hanya bisa membatasi, bukan melarang. Aturan pemerintah pusat saja membolehkan," tegasnya.

Yang dia maksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan No 20 Tahun 2014. Bukan hanya supermarket, mengacu Permendag, minimarket pun dibolehkan menjual minol. "Tapi khusus untuk Banjarmasin, bagian minimarket itu dihapus," jelasnya.

Upaya lain untuk mempersulit pedagang minol, raperda itu mengatur jam penjualan. Dari jam 11 malam sampai jam 12 malam saja. "Bayangkan, siapa yang mau berdagang minol selama satu jam saja? Sementara retribusinya besar dan durasi izinnya hanya berlaku setahun," pungkasnya.

Terakhir, Yamin menegaskan, retribusi ini akan digunakan untuk membiayai pengawasan minol ilegal yang marak beredar di Banjarmasin. "Siapa saja pasti menolak minol beredar bebas di Banjarmasin," pungkasnya. (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X