Barbuk Januari - Juni Dimusnahkan

- Kamis, 18 Juli 2019 | 11:21 WIB

RANTAU - Pemusnahan barang bukti (Barbuk) dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tapin di halaman kantornya, Rabu (17/7). Barbuk yang dimusnahkan ini adalah hasil perkara dari bulan Januari sampai Juni.

Pemusnahan itu tidak hanya dilakukan oleh Kejari Tapin, tetapi bersama-sama dengan Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Nurhidayat, perwakilan Pengadilan Negeri, perwakilan Rutan Kelas IIB Rantau dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Tapin.

Dikatakan Kejari Tapin, Emy Munfarida bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari pidana umum yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

"Yang kita musnahkan berupa narkotika jenis sabu, obat yang masuk Undang-Undang (UU) Kesehatan, kosmetik, senjata tajam dan barang bukti lainnya," kata Emy.

Adapun rinciannya untuk narkotika jenis sabu 44,49 gram dan narkotika jenis inex 83 butir, dengan 42 perkara yang ditangani.

"Untuk obat yang masuk UU Kesehatan, yaitu Carnophen 162 butir, Dextro 1243 butir, Samodin 48 butir, Seledryl 70 butir dan obat VL 30 butir. Ini ada 8 perkara yang ditangani," jelasnya.

Sementara untuk kosmetik ada 93 macam, semua tanpa izin edar, 3 macam obat tradisional tanpa izin dan 2 macam obat tanpa izin. "Dan ada 15 bilah senjata tajam, serta barang bukti lainnya sebanyak 5 buah," bebernya. (dly/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X