Terkait Aktivitas Perusahaan Sawit, Warga Mengadu ke Dewan Batola

- Kamis, 18 Juli 2019 | 11:29 WIB

MARABAHAN - Hanya dalam satu hari, DPRD Kabupaten Batola menerima dua aduan warga terkait permasalahan dengan perusahan sawit. Ada yang mempermasalahkan plasma dan menolak perubahan masuk di desanya.

Kedua warga yang datang ini secara bergantian melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Batola,Hikmatullah dan Ketua Komisi III, Syarif Faisal dan anggota.

Aduan atau permohonan bantuan kepada DPRD, terkait permasalahan perusahan sawit ini datang dari warga Jambu Baru Kecamatan Kuripan dan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Makarti Jaya Desa Karya Makmur Kecamatan Wanaraya. Walaupun sama-sama permasalahan dengan perusahan sawit, dua warga ini memiliki permasalahan yang berbeda.

Pengus KUD Mekarti Jaya yang mewakili ratusan anngotanya terlebih dahulu melakukan aduan ke dewan. Di hadapan ketua DPRD dan ketua Komisi III, pengurus memaparkan permasalahan yang mereka hadapi dengan perusahaan sawit PT AW (Anugrah Wattindo).

"Program revitalisasi sawit plasma tidak dilakukan dengan baik oleh perusahan," ujar Ketua KUD Mekarti Jaya, Darmono, Rabu (17/7)

Selain revitalisasi kebun yang dinilai tidak beres, Darmono juga menyampaikan agar pihaknya bisa difasilitasi bisa bertemu direksi perusahaan.

"Kami punya tujuh tuntutan kepada perusahaan. Diantaranya bisa bertemu secara langsung dengan direksi dan meminta pertanggungjawaban dana perawatan kebun," ujarnya, seraya mengatakan sejak digarap pada tahun 2012 hingga sekarang, anggota KUD belum menerima pembagian plasma.

Darmono mengungkapkan, permasalahan sawit yang mereka hadapi ini sudah berlangsung sejak 2014 hingga sekarang. Sudah banyak diskusi yang dilakukan dengan pihak terkait. Hanya saja warga belum pernah berbicara langsung dengan direksi perusahaan yang berwenang.

"Bagaimana kami mendapatkan hasil plasma, sawit yang dikelola perusahan sebagian lahan tidak terawat,” ucapnya.

Sementara itu, puluhan warga Jambu Baru, datang dengan permasalahan berbeda. Mereka yang datang mengadu kepada DPRD, meminta agar perusahan sawit tidak boleh masuk ke wilayah mereka.

"Kami menolak penuh perusahan sawit yang ingin memasuki wilayah kami," ujar Sekretaris Desa Jambu Baru, Halidi.

Halidi mengungkapkan, permasalahan yang mereka hadapi dengan PT Tal adalah lahan yang digarap memasuki wilayah garapan mereka di Desa Balukung.

"Lahan yang akan digarap ini merupakan wilayah kami," ujarnya seraya mengatakan pihaknya tidak akan menerima ganti untung, apalagi ganti rugi apabila ditawarkan pihak perusahaan.

Ia mengaku mewakili warganya menolak penuh sawit masuk wilayah mereka. Dia menilai apabila perusahaan sawit masuk desa, maka akan menghilangkan pekerjaan warga. "Pekerjaan warga desa rata-rata di hutan. Baik mencari ikan atau kayu Galam dan sebagainya," ujarnya.

Terhadap dua aduan ini, dewan menyambut baik. Mereka mengaku akan menindaklanjutinya secepatnya. "Permohonan para warga ini akan kami tindaklanjuti secepatnya sebelum pelantikan dewan baru," ujar Syarif Faisal.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X