Mediasi Mentok, Top1 Menggugat

- Jumat, 19 Juli 2019 | 10:25 WIB

BANJARMASIN- Direktur CV Bintang Surya Perkasa Edwin Sugianto, digugat perdata terkait wanprestasi atau ingkar janji dalam hal tidak dibayarnya tagihan-tagihan terhadap barang-barang yang sudah dikirimkan ke perusahaan.

Barang tersebut berupa oli produksi PT Topindo Atlas Asia (Top1). Gugatan dilayangkan oleh tim kuasa Top1, Taufik Himawan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kamis (18/7) kemarin digelar sidang perdata yang dipimpin hakim Affandi. Edwin sebagai tergugat hadir di ruang Garuda PN Banjarmasin. Sidang dengan agenda pembacaan gugatan tersebut tak berlangsung lama. Dalam gugatan Top1, menyebutkan jika tergugat Edwin telah menunggak lebih dari 5 tahun. Nilai kerugian mencapai Rp 4 miliar.

Sebelumnya, sebenarnya PT Topindo Atlas Asia telah melalukan upaya kekeluargaan dan mediasi hingga ke Pengadilan Banjarmasin. Namun langkah itu tak membuahkan hasil, tak ada itikad baik dari pihak Edwin.

"Hal ini yang membuat kita mengajukan gugatan. Selama masalah ini bergulir tak ada itikad yang sungguh-sungguh dilakukan pihak tergugat. Nilai uang Rp 3.050.000.000, dan ditambah denda keterlambatan senilai Rp 1.281.000.000, jadi total Rp,4,3 miliar lebih," beber Taufik, usai menjalani sidang gugatan.

Disebutkan Taufik, tunggakan selama lima tahun itu sejak Agustus 2012 hingga Juli 2014. Upaya secara musyawarah mufakat sudah dilakukan, tepatnya 6 Agustus 2012. Tergugat menandatangani pernyataan pengembalian uang hasil penjualan produk Top1 dengan cara mengangsur.

"Dia sepakat membayar dengan cara cicil setiap bulan Rp200 juta, namun buktinya hingga kini tak ada," sesal Taufik.

Tak hanya itu, surat pernyataan tersebut diketahui dan ditanda tangani oleh istrinya. Upaya negosiasi dan mediasi terus dilakukan, tapi tidak memperoleh kesepakatan.

"Terakhir saat mediasi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Juni 2019, dia menawarkan penyelesaian dengan menawarkan aset tanah di Pontianak, seluas sekitar 5.000 m2, namun dari sisi harga masih jauh dari kewajiban, sehingga pihak Top1 menolak," tegasnya.

Disebut Taufik, pihak Top1 tidak menutup pintu perdamaian. Itu bisa dilakukan dengan syarat pembayaran secara tunai, bukan dengan penukaran aset, apalagi nilainya tidak signifikan. "Kami melihat bahwa kemampuan pengurus CV Bintang Surya Perkasa untuk membayar kewajibannya, sangat memungkinkan sehingga jalur gugatan wanprestasi dilakukan, agar TOP dapat segera memperoleh haknya," tambahnya.

Terpisah, usah sidang, Edwin diminta terkait gugatan perdata tersebut enggan memberikan komentar. Dia memilih berlalu turun dari ruang sidang.(lan/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB
X