Penyelenggaraan Haji dan Umrah Libatkan Traveloka dan Tokopedia, Pengusaha Travel di Banua Ajukan Protes

- Jumat, 19 Juli 2019 | 11:23 WIB

BANJARMASIN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan telah meneken kerja sama atau MoU dengan pemerintah Arab Saudi. Keduanya sepakat untuk mengembangkan potensi ekonomi digital, terutama terkait kegiatan umrah.

Dalam siaran pers “Indonesia-Arab Saudi Teken MoU Ekonomi Digital” yang dikutip dari laman kemenkominfo.go.id menyebutkan, ada dua unicorn yang akan ambil bagian untuk pengembangan digitalisasi umrah. Yakni, Tokopedia dan Traveloka.

Rencana tersebut ternyata ramai diprotes sejumlah biro perjalanan haji dan umrah. Termasuk, travel-travel yang ada di Banua.

"Iya, asosiasi kita seperti Syarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) dan Permusyawaratan Antarsyarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) sudah melayangkan protes atas rencana umrah digital itu," kata, Ketua Forum Komunikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kalsel, Saridi Salimin.

Dia mengungkapkan, sejumlah travel memprotes digitalisasi umrah dengan melibatkan unicorn. Lantaran, melanggar undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. "Khusus penyelenggara umrah kurang tepat bila diselenggarakan oleh unicorn yang notabene non Muslim. Karena menurut peraturan, penyelenggara ibadah haji dan umrah diharuskan Muslim," ungkapnya.

Menurutnya, ibadah umrah tidak sesederhana seperti wisata religi biasa. Namun, memerlukan penanganan yang khusus dan unik. "Khusus maksudnya, jemaah memerlukan bimbingan dan pendampingan. Sebab, tidak semua jemaah mengerti tata cara umrah," tuturnya.

Sedangkan unik, yang dia maksud ialah jemaah umrah terdiri dari berbagai lapisan masyarakat yang sangat heterogen. "Jemaah ada dari kampung dan kota. Jadi kurang tepat bila umrah diselenggarakan unicorn," ujarnya.

Hal senada disampaikan Direktur Wahdan Tour, Faizal. Dia mengaku tak sepakat dengan rencana digitalisasi umrah yang melibatkan Tokopedia dan Traveloka. Sebab, yang berhak menyelenggarakan umrah menurutnya adalah yang memiliki izin. Sedangkan, syarat pengajuan izin umrah dari Kemenag; pemilik travel harus beragama Islam. "Jadi, kalau penyelenggaranya non Muslim maka Kementerian Kominfo sudah menyalahi perundang-undangan," bebernya.

Selain itu, dia menyebut masuknya dua unicorn ke jasa perjalanan umrah juga bakal memberatkan para agen travel. "Pemerintah harusnya konsisten mematuhi undang-undang dan jangan mengorbankan perusahaan kecil untuk mengambil keuntungan," ucapnya.

Penolakan juga disampaikan, Direktur Utama PT Albis Nusa Wisata, Utami Dewi. Dia tak sepakat, apabila digitalisasi umrah melibatkan Tokopedia dan Traveloka.

"Sesuai ketentuan undang-undang haji, yang menjual paket umrah itu harus perusahaan milik orang Muslim dan memiliki izin usaha umrah dari Kemenag. Kalau itu dilanggar, jelas saya pribadi dan mungkin seluruh penyelenggara umrah yang ada juga akan menolaknya," katanya.

Namun, dia mengaku masih menunggu teknis pelaksanaan yang jelas dari Kominfo untuk rencana pengembangan umrah digital. "Yang disampaikan Kominfo 'kan belum sepenuhnya jelas, tentang teknis pelaksanaannya akan seperti apa nantinya," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Kantor Kemenag Kalsel Noor Fahmi juga belum mengetahui bagaimana teknis pelaksanaan umrah digital. Lantaran, belum ada arahan dari pusat. "Kami justru tidak tahu tentang kabar pengembangan umrah digital, karena belum ada info dari pusat," pungkasnya. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB
X