Razia di Samsat Kayutangi, Dendanya Bisa Tembus 75 Persen

- Sabtu, 20 Juli 2019 | 08:57 WIB

BANJARMASIN - Dua hari terakhir halaman Samsat Kayu Tangi menjadi lokasi razia oleh Satlantas Polresta Banjarmasin. Sebelumnya, Kamis (18/7) sore, puluhan pengendara terjaring razia. Begitu pula dengan razia kemarin (19/7) sore.

Selama satu jam, puluhan pengendara dengan surat-menyurat kendaraan tak lengkap terjaring. Seperti razia sebelumnya, banyak ditemukan hal nekat selagi razia berlangsung.

Seperti memutar arah melawan arus agar tak terjaring razia. Bahkan adapula yang menyodorkan bermacam-macam alasan kepada petugas. Ujung-ujungnya ternyata tak mempunyai SIM.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin Iptu Eska P disela kegiatan mengungkapkan, tak ada sasaran ataupun target spesifik. "Pastinya pelanggaran yang ditemukan karena surat-menyurat berkendaranya tak lengkap," kata Eska mewakili Kasat Lantas Kompol Wibowo.

Berbeda halnya dengan hunting. Dimana polisi berpatroli dan mencegat pesepeda motor yang tak mengenakan helm, boncengan melebihi beban, atau melawan arus. "Pastinya menarget R2. Jika R4 melihat kondisi karena pelanggaran surat lebih banyak pada pengguna R2," terang Eska.

Satu jam menggelar, 58 pengendara berhasil ditilang. Pelanggarannya beragam. Terbanyak untuk STNK sebanyak 29 buah. Sebanyak 18 kendaraan lalu dijadikan barang bukti tilang.

Kegiatan tersebut ikut dipantau Kepala UPPD Samsat 2 Banjarmasin H Muhramsyah. "Razia rutin saja. Sasarannya pengendara yang pajaknya tak diperpanjang. Jika tak memiliki surat-surat, itu ranahnya Satlantas," jelasnya.

Dia berharap, wajib pajak akan semakin sadar melalui razia ini. "Tak ada salahnya mengingatkan pengendara akan pajaknya," tambahnya.

Sore itu, banyak ditemukan pengendara yang tak memperpanjang pajak kendaraannya. Kendati begitu mereka tak serta merta diminta membayar pajaknya.

"Kita berikan surat pernyataan saja. Jika ada uangnya, bisa saja langsung dibayarkan dan diproses. Jika tidak, ya dikasih surat perjanjian tadi. Tenggat waktunya satu pekan. Jika diabaikan dan kembali terjaring, akan ditilang," tambah Kasi PKB dan BBNKB H Rudy Indrawan Bakti.

Jika sudah kedaluwarsa selama setahun, maka didenda 25 persen dari nilai pajak. Dua atau tiga tahun, dikalikan kelipatan seterusnya. "Tiga tahun artinya dendanya 75 persen," pungkasnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X