Jika Ingin Larang Miras, Pengamat: Pemko Harus Datangi MA

- Sabtu, 20 Juli 2019 | 09:25 WIB

BANJARMASIN - Menghadapi masalah minuman keras, pemko dibuat serba salah. Ingin melarang peredaran, terkekang aturan. Pilihan terakhir adalah membatasinya.

Pengamat hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Erfa Redhani pun maklum. Ketika ada warga yang bersuara miring terkait kebijakan pemko. Karena dianggap melegalkan miras di Banjarmasin.

Menurutnya, kedua pihak tak bisa disalahkan. "Segala pengaturan dalam bentuk perda yang berkaitan dengan minuman berakohol merupakan dampak dari keberadaan dua peraturan di atasnya," kata Erfa.

Yang dia maksud adalah Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol. Diperkuat Peraturan Menteri Perdagangan No 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian serta Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol.

Di sana, tercantum jelas bahwa minol golongan A dapat dijual di supermarket, hypermarket bahkan minimarket. Regulasinya, menyesuaikan dengan karakteristik daerah dan budaya lokal.

Berdasarkan klausul itu, Banjarmasin menerbitkan Perda No 10 Tahun 2017. Bahwa miras cuma boleh dijual di toko pengecer berupa supermarket dan hypermarket. Selebihnya dilarang, kecuali di tempat-tempat khusus seperti klub malam atau diskotek.

"Karena tidak mungkin perda bisa melarang. Perpres hanya membolehkan untuk membatasinya, bukan melarang. Kata membatasi dan melarang memiliki makna yang berbeda," tuturnya.

Lalu apa yang harus dilakukan? Dalam pandangannya, masih ada satu peluang bagi pemko untuk melarang penjualan miras. Yakni melalui langkah hukum. "Bisa dibawa ke Mahkamah Agung untuk judicial review (uji materiil) terhadap Perpres atau Permendag itu," jelasnya.

Soal keinginan DPRD Banjarmasin untuk menarik retribusi dari penjualan di hypermarket dan supermarket, Erfa sependapat. Retribusi mahal bisa mempersempit ruang peredaran miras.

"Bagus! Taruh saja retribusi yang nilainya fantastis dan susah dipenuhi pengusaha. Biar mereka mikir-mikir," pungkasnya.

Terlepas dari itu, bagaimana pun perda yang mengurusi miras tetap harus ada. Tanpa itu, apa jadinya kota ini. (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X