Meski Banjarmasin dan HST Ditunda, Akhirnya Caleg Terpilih Daerah Lain Bisa Disahkan

- Sabtu, 20 Juli 2019 | 10:01 WIB

BANJARMASIN - Caleg terpilih di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mesti bersabar. Mereka untuk sementara belum bisa disahkan dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini lantaran sidang gugatan Pileg masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara, untuk kabupaten dan kota lain, termasuk provinsi, caleg terpilih sudah bisa disahkan. KPU Kalsel pada Kamis (18/7) tadi, sudah menerima surat tembusan dari KPU RI yang menyatakan daerah yang tak bersengketa sudah bisa mengesahkan caleg terpilih. “Banjarmasin dan HST terpaksa tertunda dulu pengesahannya,” beber Sekretaris KPU Kalsel, Basuki kemarin.

Untuk Caleg DPRD Kalsel, pihaknya menjadwalkan akan mengesahkan pada Senin (22/7) lusa. “Agendanya menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Kalsel,” jelasnya.

KPU Kalsel memang sudah menunggu jadwal ini. Selain Banjarbaru dan HST yang bermasalah, daerah lain tak ada yang masuk di MK. Para celgnya pun menunggu dengan cemas. “Tak hanya kami, parpol dan calegnya pun hanya menunggu. Alhamdulillah jadwalnya sudah ada,” tambahnya.

Sementara, Komisioner KPU Kalsel bidang Teknis, Hatmiati menerangkan, pengesahan baru bisa dilakukan 11 kabupaten dan kota plus provinsi. “Kami dapat tembusan minus Banjarmasin dan HST,” terang Hatmiati.

Dia memprediksi, untuk dua daerah tersebut bisa disahkan bulan Agustus, sesuai jadwal putusan MK. “Apa boleh buat. Andai tak ada gugatan bisa disahkan sekaligus,” tukasnya.

Pada pengesahan lusa nanti, dia berharap tak ada lagi protes karena terjadi selisih suara. Pasalnya, rekapitulasi perolehan suara sudah diterima pada pleno 12 Mei lalu. “Tapi kami tetap mengundang Bawaslu hingga parpol termasuk saksi mereka,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur hanya bisa pasrah tertundanya pengesahan perolehan kursi DPRD Banjarmasin. Dia sendiri sudah mendapat kabar terkait ditundanya pengesahan hingga tuntasnya sidang gugatan di MK.

Untuk diketahui, hasil pileg di Banjarmasin lalu digugat oleh caleg dari Partai Demokrat. Caleg nomor urut 2 Partai Demokrat, atas nama Ikhsan Wardhani yang bertarung di Dapil Banjarmasin Barat merasa ada kejanggalan hasil suara yang didapatnya ketika dilakukan perhitungan di tingkat kecamatan.

“Kami berharapnya segera disahkan. Apalagi fokus kami sekarang menyiapkan Pilwali tahun depan,” harapnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X