Mengaku Polisi dengan Pistol Mainan, Begal ini Ditangkap

- Senin, 22 Juli 2019 | 10:10 WIB

BANJARMASIN - Muhammad Rizki Ramadani alias Dani akhirnya diringkus. Selama beberapa bulan terakhir, lelaki 23 tahun itu meresahkan masyarakat Banjarmasin. Dia pembegal yang kerap mengaku-ngaku sebagai polisi.

Dani kini meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Banjarmasin Timur. Sabtu (20/7) malam, dia diciduk dari rumahnya di Kompleks Herlina Perkara Mutiara V RT 19 Sungai Andai.

Pengejaran itu bermula dari laporan Rasid Imanudin. Warga Kalimantan Tengah itu dibegal di Jalan Pramuka, Jumat (19/7) sekitar jam 10 malam. Smartphone lelaki 20 tahun itu dirampas.

Dari keterangan korban, polisi memperoleh ciri-ciri pelaku. Bahkan, korban masih mengingat dengan baik nomor pelat kendaraan pelaku. Setelah berkoordinasi dengan Samsat, polisi berhasil melacak pemilik sepeda motor dengan nopol DA 6293 AFJ tersebut.

Ternyata, pemilik motor berbeda dengan ciri-ciri yang diungkapkan korban. Setelah diselidiki, rupanya pemilik motor itu memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Motor itu hanya dipinjam ketika beraksi.

Ketika diinterogasi, polisi sempat dibuat geram. Dani rupanya lihai bersilat lidah. Jurus terakhir, polisi memanggil korban. Setelah mukanya ditunjuk, pelaku pun tak lagi bisa mengelak.

Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah mengatakan, pelaku bermodal pistol mainan untuk melancarkan aksinya. Kepada korban, dia mengaku sebagai anggota Reskrim Polresta Banjarmasin.

"Incarannya adalah pengendara malam hari yang tak mengenakan helm. Dia pepet lalu tanyai tentang kelengkapan surat izin berkendara," ungkap Uskiansyah.

"Sambil menyebutkan tugasnya, pelaku memperlihatkan pistol mainan yang terselip di celana. Korban lalu disuruh memilih. Apakah motornya yang diamankan atau ponselnya saja," imbuhnya.

Selama dua bulan beraksi, pelaku berhasil memperdayai delapan korban. Paling banyak di Banjarmasin Timur. Di Kompleks Satelit, Jalan Mahat Kasan, dan Jalan Pramuka. Empat TKP lainnya tersebar di Banjarmasin Utara dan Barat.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, aksinya sebanyak itu. Hampir semua korbannya dirampas handphone," tukasnya.

Dalam gelar perkara itu, hadir pula Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi. Dia berharap, jika ada warga yang telah menjadi korban dalam aksi serupa untuk segera melapor.

"Laporkan saja, sekecil apapun kasusnya. Agar kami bisa memetakan kasus ini. Dan juga memudahkan penyelidikan polisi," ujar Ade.

Pelaku kini disangkakan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 365 jo 368 jo 378 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, pemerasan dan penipuan.

"Sehari-harinya pelaku bekerja sebagai mekanik panggilan. Dari keterangannya, pelaku memperoleh ide modus begitu dari tontonan televisi," tambah Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Iptu Timur Yono.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X