Lalai Laporkan Harta Kekayaan, ASN Disanksi Tegas

- Senin, 22 Juli 2019 | 11:46 WIB

BATULICIN - Sekda Tanbu H Rooswandi Salem menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tidak melaporkan hasil kekayaan secara jujur melalui aplikasi yang sudah dibangun saat ini. Salah satu sanksinya tidak diberikan hak cuti.

“Sanksi terberatnya pencopotan jabatan sebagaimana yang sedang diterapkan instansi vertikal kejaksaan,” jelas sekda saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Updating Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2019 di Mahligai Bersujud, Kamis (18/7).

Menurutnya, sanksi yang bakal diberikan itu sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

“Jika sudah melewati waktunya, maka besoknya sudah dilakukan pencopotan jabatan. Bahkan akan dilakukan pemeriksaan khusus bagi yang bersangkutan,” tegasnya.

Dikatakannya, sebagai ASN dituntut komitmen sebagaimana harta yang sudah dimiliki dan bersih dari sebuah pekerjaan, namun sejatinya harus segera dilaporkan.

“Kalau tidak ada masalah dengan hartanya kenapa harus takut melaporkan. Persoalan teknis untuk mengakses aplikasi jangan dijadikan sebuah alasan, diharuskan belajar sama yang bisa dalam menggunakan aplikasi pelaporan kekayaan itu,” paparnya.

Terkait komitmen pelaporan itu, sekda berharap tahun ini harus menjadi prestasi pemerintah daerah dalam rangka capaian laporan LHKASN dengan target 100 persen. (kry/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X