KONI Banjarbaru Tersandung Dana Hibah, Nilainya Capai 6,7 Miliar Rupiah, Begini Penjelasan Pihak Terkait

- Selasa, 23 Juli 2019 | 08:26 WIB

BANJARBARU - Kejaksaan Negeri Banjarbaru memilih waktu yang spesial untuk mengumumkan dugaan kasus korupsi besar di Banjarbaru. Di tengah perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 59 Senin (22/7) kemarin, Korps Adhyaksa ini menelisik ada dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru.

Kajari Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina yang mengumumkan temuan ini mengungkapkan dugaan tindakan rasuah tercium dari dana hibah pemerintah kota Banjarbaru untuk KONI Banjarbaru. "Tindak korupsi dana hibah ini di tahun anggaran 2018," ucapnya.

Kejaksaan sepertinya telah melihat indikasi korupsi yang jelas pada kasus ini, mengingat begitu cepatnya tahapan penyelidikan dinaikkan ke penyidikan. Hanya butuh waktu dua pekan. Silvi menyebut tindak pidana korupsi ini total dananya mencapai 6,7 Miliar Rupiah. "Tepatnya Rp 6.651.750.000."

Meski telah masuk tahapan penyidikan. Penetapan tersangka masih belum dilakukan. Kejaksaan saat ini masih memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus ini. "Kami masih dalam proses penyidikan, selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan para saksi-saksi. Untuk waktunya secepatnya pasca momentum HBA ini," katanya.

Dia mengatakan dari penyidikan kasus ini pihaknya telah memintai keterangan hampir 20 orang. "Untuk siapa yang dimintai keterangan, kita umumkan ke depannya," ujarnya yang menyimpan rapat-rapat nama saksi.

Silvi sendiri enggan merincikan detil kasusnya. Dia hanya menjawab penyelidikan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya anggaran hibah KONI yang tidak sesuai peruntukkannya.

Apa yang dimaksud dengan ketidaksesuaian peruntukkan ini? Silvi mengatakan semisal berbagai macam kegiatan yang tidak sesuai dengan yang diajukan. Namun sekali lagi, Silvi tak mau lebih banyak membeberkan soal contoh kegiatan yang dimaksud.

Beredar kabar dugaan penyalahgunaan dana hibah ini terkait pembagian bonus Atlet Kota Banjarbaru yang berlaga di Porprov Tabalong 2017 lalu. Silvi enggan mengonfirmasi.

--

Menyeruaknya kasus ini mengagetkan banyak pihak. Khususnya Pemerintah Kota Banjarbaru. Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani sendiri mengaku cukup kaget cepatnya kasus ini naik ke tahapan penyidikan.

Yang diketahuinya memang ada pemeriksaan saksi -saksi oleh Kejaksaan. Saksi-saksi ini adalah para pengurus cabang olahraga (cabor) di Banjarbaru. Nadjmi mengatakan dia akan berkonsultasi dengan bagian hukum Banjarbaru terlebih dahulu untuk melihat opini hukum tentang ini.

"Untuk saat ini kami belum bisa menanggapi," ucapnya seusai menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banjarbaru, Senin (22/7) siang.

--

Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah) Kota Banjarbaru Jainudin, mengatakan memang ada anggaran dana hibah mencapai 6,7 Miliar rupiah untuk KONI Banjarbaru di tahun 2018. "Di antaranya kalau tidak keliru, 4,3 miliar dalam rangka bonus pada Atlet Banjarbaru berpestasi (Porprov Tabalong 2017) dan sisanya uang pembinaan KONI Banjarbaru," ujarnya yang mengatakan uang pembinaan KONI diberikan setiap tahun.

Jainudin tidak melihat adanya indikasi pelanggaran dalam mekanisme penyaluran dana hibah ini. KONI selaku penerima Hibah telah menyampaikan usulan pencairan dana setelah melengkapi persyaratan melalui SKPD Teknis, Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya & Pariwisata (Disporabudpar) Banjarbaru.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X