Diprotes Bawaslu, Pleno KPU Terpaksa Ditunda, Pengamat: Komunikasi KPU-Bawaslu Tak Berjalan Sejak Awal

- Selasa, 23 Juli 2019 | 08:33 WIB

BANJARMASIN – Rapat Pleno penetapan perolehan suara kursi parpol dan calon terpilih DPRD Kalsel terpaksa ditunda. Rapat yang digelar di Aula KPU Kalsel, Senin (22/7) kemarin itu gagal lantaran Bawaslu Kalsel memprotes ketidaklengkapan KPU yang belum mengantongi surat putusan Mahkamah Konstitusi.

Gagalnya putusan hasil pemilu tadi sudah tercium sejak awal. KPU sejatinya mengagendakan rapat pleno pada pukul 13.30 Wita. Namun, baru dimulai pada pukul 14.00 Wita. Molornya jadwal rapat pleno rupanya menunggu sidang MK yang kemarin membacakan hasil gugatan Partai Berkarya.

Meski belum mendapat kabar hasil putusan MK tersebut, KPU Kalsel nekat tetap membuka rapat pleno yang dihadiri perwakilan Parpol peserta pemilu, saksi, Bawaslu hingga Ketua DPRD Kalsel dan Asisten I Setdaprov Kalsel mewakili gubernur.

Usai komisoner KPU Kalsel membacakan hasil perolehan suara Partai Politik (Parpol) di 7 Dapil di Kalsel, Bawaslu Kalsel bereaksi dan melakukan interupsi. Mereka meminta penetapan itu ditunda. Alasannya menunggu putusan MK yang masih melakukan sidang.

“Belum ada putusan final di MK. Kami hanya mengingatkan. Jangan sampai penetapan ini cacat formil lantaran tak memiliki kekuatan hukum,” ujar Komisioner Bawaslu Kalsel, Nurkholis Majid.

 Dia menjelaskan, dari 250 perkara yang ditangani oleh MK saat ini, ada satu gugatan yang bersinggungan dengan rapat pleno kemarin. Yakni gugatan Partai Berkarya di Dapil 2 Kalsel yang teregister di MK. Dapil ini meliputi Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru.

“Gugatan baru dibacakan hari ini (kemarin). Alangkah baiknya menunggu putusan dulu baru ditetapkan,” cetusnya.

 Ketua Bawasalu Kalsel, Erna Kasfiyah menambahkan, pihaknya menemukan surat edaran KPU RI dengan lampiran surat dari MK yang menyatakan bahwa kasus partai Berkarya ada di dua nomor registrasi yakni 224 dan 249. “Kasus nomor registrasi di 249 masih ada gugatan. Kami hanya menyampaikan. Alhamdulillah rekomendasi kami diterima untuk ditunda,” ujar Erna.

Menurutnya, dengan menunggu putusan final MK, akan lebih menjamin kekuatan hukum penetapan rapat pleno nanti. “Akan ada kepastian hukum yang nanti bisa kita ikuti bersama. Sehingga dikemudian hari tak ada lagi gugatan terkait dengan kejelasan hukum ini,” tandasnya.

 KPU Kalsel sebelumnya ngotot melakukan penetapan. Mereka berkilah, gugatan partai Berkarya ini ranahnya di KPU RI karena sengketa laporannya terkait pemilihan DPR RI. Meski ditunda, perolehan suara parpol dan kursi yang dibacakan menurut Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, tetap tak akan berpengaruh.

“Seharunya tak masalah, yang digugat partai Berkarya adalah perselisihan hasil pemilihan umum untuk DPR RI,” ujar Sarmuji.

Pihaknya sendiri memutuskan berani melakukan rapat pleno kemarin lantaran, KPU RI telah memberikan rekomendasi pada tanggal 16 Juli lalu untuk menetapkan hasil dan perolehan kursi DPRD Kalsel. “Kalau tak kami tetapkan, kami bisa digugat parpol. Karena batasnya maksimal lima hari,” terangnya.

Sarmuji menambahkan, informasi yang didapat, pada pukul 13.00 WIB, hakim MK sudah membacakan putusan hanya saja bahkan pemohon tak hadir. “ Artinya clear. Tapi kami berjiwa besar dan menghormati hukum dengan menunda penetapan hari ini (kemarin) hingga adanya putusan MK,” ucapnya.

 Sementara, perwakilan Parpol tampak kecewa ketika KPU membatalkan penetapan perolehan suara dan kursi kemarin. Menurutnya, tak adanya koordinasi awal antara KPU dan Bawaslu membuat tertundanya penetapan.

“Silang pendapat ini harusnya tak terjadi. Harusnya koordinasi sebelum kami dipanggil untuk penetapan hasil pemilu tadi,” ujar pengurus DPD PDI P Kalsel, Fazlur Rahman kemarin.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X