Izin Ritel Modern di Martapura Terancam Tak Dilanjutkan Lagi

- Selasa, 23 Juli 2019 | 09:35 WIB

Di Martapura, izin toko ritel bahkan terancam tak dilanjutkan lagi. Semua berawal dari selembar surat evaluasi tindak lanjut Laporan hasil pemeriksaan (TLHP) Inspektorat Provinsi Kalsel pada 20 November 2017 lalu yang meminta agar Pemerintah Banjar menyiapkan peta zonasi wilayah pasar tradisional dan modern.

-- Baca dulu: Melihat Kebijakan Pembatasan Ritel Modern di Banua --

Temuan itu mengakibatkan sampai hari ini belum satu pun toko modern bisa dibangun lagi. Dinas Perindustrian dan Peradangan Banjar tidak pernah lagi mengeluarkan satu rekomendasi.

Kabupaten Banjar sendiri mengenal tiga jenis perizinan pasar yaitu Izin usaha pengelolaan pasar tradisional (IUP2T) untuk pasar tradisional, Izin usaha pusat perbelanjaan (IUPP) untuk pertokoan, mall, plaza, dan pusat perdagangan.

Terakhir adalah IUTM atau izin usaha toko modern khusus minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan pusat perkulakan. Semua ini terancam bakal dihentikan karena terkendala aturan zonasi ini.

“Harus ada solusi sementara agar aktivitas usaha tidak terhenti. Karena, beberapa toko modern mau habis masa berlaku izinnya. Kami tidak mungkin bisa memberikan rekomendasi untuk perpanjangan,” kata Mahruji Hariyadi, Kasi Bina Usaha dan Pelaku Distribusi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjar, kemarin.

Kabarnya, sebut Mahruji, pekan ini ada pertemuan dengan provinsi membahas tentang rekomendasi tersebut. Disperindag Banjar sangat menanti kepastian solusi sembari menunggu proses revisi RTRW selesai.

Dia mengatakan dalam proses perizinan ritel modern, pihaknya memang sangat ketat. Ada beberapa item kewajiban yang harus dipenuhi oleh toko modern berjaringan dan yang dikelola sendiri. Mulai luas bangunan ideal, jarak minimal antara toko modern dan pasar tradisional. Sampai posisi toko yang berada di jalan Nasional, provinsi, kabupaten dan kota serta desa. Juga kemitraan serta menyediakan etalase untuk produk lokal dan pekerja setempat.

“Ketentuan jam operasional juga dibahas. Tidak boleh 24 jam kecuali berlokasi di fasilitas umum dekat terminal, rumah sakit, SPBU, hotel, dan jalan nasional atau provinsi,” tandasnya.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan PUPR Banjar, Farida Ariyani menyatakan, peta zonasi harusnya ada di rencana detail tata ruang (RDTR) yang merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjar.

Kabupaten Banjar belum memiliki peta tersebut. Pasalnya RTRW dalam tahap revisi sehingga tidak mungkin membuat RDTR sebelum RTRW rampung lebih dahulu. (mam/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X