Terpidana Korupsi Jembatan Desa Tanipah Serahkan Uang Denda

- Rabu, 24 Juli 2019 | 09:51 WIB

MARABAHAN - Pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi pembagunan jembata Desa Tanipah, Mandastana terus dilakukan. Salah satu terpidana kasus ini, Selasa (23/7), menyerahkan ratusan juta uang denda dan pengganti.

Uang tersebut dikembalikan Yudi Ismani melalui keluarganya, sesuai dengan petikan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sebanyak Rp 293.408.582 diserahkan terpidana melalui Kejaksaan Negeri Batola. Petikan putusan pengadilan itu sendiri adalah menghukum empat tahun penjara dan membayar denda sejumlah uang.

“Ketentuannya, jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batola, Andri Kurniawan

Selain itu, Andri Kurniawan menambahkan, dalam putusan, juga disebutkan uang yang didapatkan dari terdakwa Rp 43.408.582. Diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa. Sedangkan uang tunai sebesar Rp50 juta dirampas untuk negara.

"Uang denda, pengganti dan rampasan diserahkan terdakwa melalui keluarganya ke Kejari Batola sebesar Rp293.408.582,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Batola, La Khanna mengatakan, uang pengganti dan rampasan dalam waktu maksimal 1x 24 jam harus diserahkan kepada BRI Cabang Marabahan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Saat ini juga uang sudah kami serahkan Kepala BRI Cabang Marabahan, Syafril," ungkapnya.

La Khanna berharap, kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran dan pengingat bagi semua pihak. Korupsi merupakan tindakan yang merugikan. "Perbuatan korupsi itu sangat tidak bagus," ujarnya. (bar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X