Kios Ponsel di Banjarbaru Jualan Miras Bermerek dan Tuak

- Rabu, 24 Juli 2019 | 10:18 WIB

BANJARBARU - Bisnis gelap peredaran minuman keras (miras) di Banjarbaru masih dilirik. Meski jelas dilarang, masih ada saja yang nekat berjualan miras secara sembunyi-sembunyi.

Kemarin (23/7) siang, Satpol PP Banjarbaru mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis dan merek. Bahkan ratusan liter tuak juga diangkut di tempat yang sama di wilayah Jalan Karang Anyar I Loktabat Utara Banjarbaru.

Terendusnya bisnis haram ini saat petugas mendapat laporan dari masyarakat. Disebutkan jika warga merasa resah lantaran adanya indikasi jual beli miras terselubung di lokasi tersebut.

"Kita menindaklanjuti laporan warga. Disebutkan kalau pemilik rumah yakni EL (31) kerap dicurigai menjual miras. Akhirnya kita lakukan penyelidikan dan benar adanya demikian," kata Kasat Pol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat.

Saat dilakukan penggeledahan, ternyata EL terang Yanto sempat mengelak. Hal ini lantaran memang secara dari luar bangunan tidak tampak ada kegiatan jual beli miras.

Namun karena sudah diyakini melakukan praktik terlarang ini. Akhirnya petugas menggeledah seisi rumah milik EL. "Kita dapati puluhan botol miras siap jual. Juga ada ratusan liter tuak di dalam jerigen," ucap Yanto.

Adapun total jumlah miras ilegal yang disita sebanyak 57 botol. Terdiri dari merek newport tiga botol, vodca tiga botol, iceland tujuh botol, malaga 18 botol, topi miring delapan botol, guinness enam botol, bir bintang lima botol, mix fruit satu botol, anggur merah enam botol.

Sedangkan untuk tuak, petugas mengangkut 10 buah jerigen masing-masing berisi 20 liter. Lalu 66 bungkus plastik masing-masing isi satu liter, satu baskom isi lima liter, dan tujuh kotak minuman berenergi merk kuku bima.

"Total keseluruhan yang kita amankan untuk tuak ada sekitar 271 liter dan sudah diamankan petugas. Selanjutnya mereka akan menjalani sidang tipiring," katanya.

Menariknya dari hasil penggeledahan di lokasi penindakan. EL yang mengaku sudah berjualan selama 4 bulan rupanya menyimpan miras-mirasnya di sebuah ruangan khusus di areal lahan rumahnya. Ruangan ini berbentuk kios ponsel lengkap dengan jualannya.

"Untuk ratusan liter tuak kita temukan di kios ponsel ini. Tapi pengakuannya kios itu disewakan kepada seorang pria berinisial AH (46). Kalau yang miras botolan masih di bagian dalam rumahnya, terbungkus dalam kardus," cerita Yanto.

Untuk kepemilikan Miras jenis Tuak, yakni AH saat diinterogasi petugas mengakui perbuatannya. Ia mengklaim memilih nekat berjualan tuak lantaran pendapatan di kios ponsel tidak seberapa.

"Dari keterangannya dengan berjualan tuak ia bisa menjual sampai 70 liter sehari. Jadi terasa menggiurkan. Yang jelas kedua pelaku beserta barang bukti akan kita sidangkan," pungkas Yanto. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X