Kalsel Juga Bisa Gugat Presiden

- Kamis, 25 Juli 2019 | 10:25 WIB

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan warga negara atas Presiden Joko Widodo dan pejabat lainnya dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng menjadi angin segar bagi kasus-kasus serupa yang terjadi di Kalsel.

Praktisi Hukum Muhammad Fazri SH mengatakan jika ada gugatan serupa yang dilakukan masyarakat Kalsel bukan tidak mungkin majelis hakim juga akan memenangkan gugatan itu.

“Apabila perkara putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) maka bisa menjadi rujukan atau yurisprudensi yang bisa di ikuti hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama,” jelasnya, Rabu (24/7).

Dia mengatakan seperti Kalteng, Kalsel juga telah menjadi langganan karhutla setiap tahunnya. Kabut asap yang timbul membuat gangguan kesehatan parah pada masyarakat Kalsel. Jalu gugatan bisa ditempuh untuk membuat jera para pejabat dan pengambil keputusan yang lalai sehingga karhutla terus terjadi.

Apabila ke depan pemerintah menjadikan isi putusan MA dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Pemerintah (Permen) terkait pencegahan dan penanggulangan Karhutla, gubernur maupun DPRD juga bisa membuat regulasi-nya.

“Kalsel bisa mengoptimalkan tim khusus pencegahan dini karhutla yang berbasis pada wilayah desa yang beranggotakan masyarakat lokal yang selama ini sudah ada,” ucap advokat di Borneo Law Firm ini.

Dia mengatakank kesadaran masyarakat maupun pengusaha lahan untuk tidak membakar hutan dan lahan harus disertai dengan penegakkan hukum bagi para pelanggarnya. “Dalam penegakan hukum ke depan juga harus tegas tidak ada tawar menawar terhadap pembakar lahan, baik itu masyarakat atau korporasi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo sebagai tergugat dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2015 diminta untuk segera mengeksekusi amar putusan PN Palangkaraya pasca ditolaknya kasasi yang diajukan pemerintah oleh Mahkamah Agung (MA)

Putusan PN Palangkaraya  pada tanggal 16 Agustus 2016 menyatakan bahwa Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, dan Gubernur Kalimantan Tengah bersalah karena lalai menegakkan aturan sehingga karhutla terjadi.

Pemerintah sempat mengajukan banding di PT Palangkaraya namun kalah kemudian mengajukan kasasi ke MA yang juga ditolak. (gmp/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X