BANJARMASIN - Indonesia dari dulu hingga sekarang tak luput dari cengkeraman masalah korupsi. Dari pemerintah pusat hingga daerah. Dari kasus suap hingga penyalahgunaan anggaran.
Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak selepas pembukaan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut TLHP (APIP) di Menara Pandang, Siring Pierre Tandean, kemarin (24/7).
Tumpak membeberkan, ada tiga modus korupsi yang mendominasi di lingkungan pemerintahan. Bahkan setiap tahun mencapai ratusan kasus dari level pusat hingga daerah.
"Kasus korupsi yang sedang mendominasi pemerintahan sekarang adalah kasus suap, kasus pengadaan barang dan jasa, terakhir penyalahgunaan anggaran," jelasnya.
Disebutkannya, sepanjang tahun 2018 ada 692 kasus korupsi. Rinciannya, 466 kasus suap, 180 kasus pengadaan barang dan jasa, dan 46 kasus penyalahgunaan anggaran (mark up).
Patut disayangkan, ratusan kasus itu melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Semuanya sudah tuntas ditangani KPK yang berkolaborasi dengan kejaksaan dan BPK," tegasnya.
Diterangkannya, hingga tahun ini jumlah ASN di seluruh Indonesia yang sudah dipecat berjumlah 2.357 orang. "Rata-rata tersandung ketiga jenis kasus itu," tukasnya.
Semakin menyedihkan karena hasil sigi LSI pada tahun ini, 61 responden menilai praktik korupsi di Indonesia semakin meningkat, tidak malah menurun.
"Angkanya naik. Dibandingkan dengan hasil sigi tahun 2018 yang mencapai 57 persen responden. Selanjutnya, ada 67 persen responden yang menilai pemerintah belum serius menangani korupsi. Ini harus diperbaiki," pungkas Tumpak. (mr-154/at/fud)