Imbau Hoax Rekrutmen, PLN Tegaskan Tidak ada Pungutan Biaya

- Jumat, 26 Juli 2019 | 14:25 WIB

BANJARMASIN – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah agar berhati-hati terhadap informasi rekrutmen pegawai yang mengatasnamakan PT PLN (Persero).

Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah Kalselteng, Muhammad Yusfiansyah mengatakan beberapa hari terakhir ini beredar informasi palsu alias ‘hoax’ rekrutmen pegawai yang mengatasnamakan PT PLN (Persero) dengan modus pembayaran jasa transportasi dan akomodasi berkaitan dengan pelaksanaan seleksi.

“Modus penipuan terkait rekrutmen pegawai PLN yang beredar saat ini ada embel-embel membayar jasa transportasi, dapat kami pastikan itu informasi hoax. Tahapan seleksi penerimaan pegawai PLN tidak dipungut biaya satu rupiah pun,” jelasnya.

Selain mencermati modus pembayaran, Yusifansyah memberikan tips untuk mengenali informasi rekrutmen PLN yang beredar asli atau palsu adalah dengan melihat proses pengiriman dokumen peserta.

Rekrutmen PLN yang asli tidak pernah meminta calon peserta untuk mengirimkan dokumen melalui email, melainkan dengan sistem upload di situs rekrutmen resmi PLN, yakni www.rekrutmen.pln.co.id.

“Sistem rekrutmen pegawai PLN yang resmi hanya melalui website www.rekrutmen.pln.co.id, semua kelengkapan dokumen rekrutmen pegawai hanya diupload melalui situs tersebut, tidak ada kirim-kirim email,” ujar Yusfiansyah.

Yusfiansyah menjelaskan selain menghindari segala macam bentuk penipuan terkait rekrutmen PLN, website www.rekrutmen.pln.co.id juga memudahkan masyarakat dalam melihat informasi rekrutmen yang tersedia secara nasional dan up to date mulai dari jenjang SMA/SMK hingga D3/D4 dan SI, sehingga calon peserta dapat mengambil peluang tes di daerah lain jika gagal di daerah lainnya.

“Di website resmi rekrutmen PLN, calon peserta bisa memantau peluang tes penerimaan pegawai secara nasional, jika gagal di satu daerah bisa mengambil peluang di daerah lainnya dengan tenggat waktu minimal 6 bulan setelah tes di daerah sebelumnya,” jelasnya. (ist/mat/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X