Kakak Pengedar, Adik Perantara, Diduga Terkait Sindikat Narkoba di Dalam Lapas

- Sabtu, 27 Juli 2019 | 09:47 WIB

BANJARMASIN - Dua kakak beradik terjerat kasus narkotika. Mereka Rudi Saputra (26) dan Riza Saputra (24). Polisi menyita 65 gram sabu sebagai barang bukti.

Keduanya kini mendekam di sel yang sama di tahanan Mapolda Kalsel. Mereka ditangkap personel Subdit Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Senin (22/7) dini hari.

Kasus ini terungkap berkat penangkapan Dicky Sanjaya (36). Dari tangan warga Jalan Kelayan A Gang H Sukri itu polisi menemukan dua paket sabu seberat 9,64 gram. Dicky ditangkap di Jalan Tembus Mantuil pada Minggu (21/7) malam.

Dari pengakuan Dicky, sabu itu diperoleh dari seseorang yang tinggal di Jalan Ahmad Yani kilometer 6,7 Kertak Hanyar. Malam itu juga, polisi menggelar pelacakan di daerah Kabupaten Banjar.

Hasilnya, polisi menangkap Rudi, Riza dan Roni dari kamar nomor 206 di Hotel Bumi Banjar di Jalan Ahmad Yani kilometer 7,9. Ketika diinterogasi, Rudi tak lagi bisa mengelak. Paket sabu itu memang benar miliknya. Sedangkan si adik bertugas sebagai perantara transaksi.

"Dari ketiga tersangka ini, masing-masing memiliki peran tersendiri. Tetapi pengedarnya adalah Rudi," sebut Wadir Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan, Kamis (25/7).

Dari hasil penggeledahan rumah Rudi di Jalan Ahmad Yani kilometer 6,8 Gang Biduri, polisi kembali berhasil menyita sabu seberat 56 gram.

Eko mencurigai keterkaitan Rudi dengan sindikat narkoba yang beroperasi dari sebuah lembaga pemasyarakatan di Kalsel. Kasus ini sedang dikembangkan. "Sepertinya dia bekerja sama dengan seorang narapidana. Jaringan lapas di Kalsel. Masih kami pelajari," pungkasnya.

Sang adik, Riza tercatat sebagai warga Jalan Kelayan B Gang Gembira Kelayan Tengah. Sementara temannya, Roni adalah tetangganya di Gang Gembira. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X