Simpan Sabu di Kaleng Permen, Kai Ditangkap Aparat Babirik

- Sabtu, 27 Juli 2019 | 09:50 WIB

AMUNTAI - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Polsek Kota dan Babirik mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, Rabu (24/7) sekitar pukul 05.45 Wita. Pelaku diketahui bernama Muradi alias Kai (40), warga Desa Sungai Durait Hulu, Kecamatan Babirik. 

Dalam proses penangkapan di kediaman pelaku, anggota menemukan 24 paket narkotika jenis sabu berat kotor 11,56 gram dengan berat bersih 7,96 gram. Sabu tersebut disamarkan menggunakan dua kaleng permen pelega pernafasan warna merah dan hijau.

Bahkan Satres Narkoba bersama personel Polsek Amuntai Kota dan anggota Polsek Babirik juga menyita bukti lain, seperti 1 sedotan plastik warna putih, 1 timbangan digital dan 1 handphone warna putih hitam lengkap dengan SIM card.

Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Iptu Taufik Suhardiman membenarkan pihaknya telah mengamankan pengedar sabu di wilayah Polsek Babirik Babirik.

Ditangkapnya pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang ditangkap lebih dulu, bernama Yusman alias Iyus (26), warga Desa Cempaka Kecamatan Amuntai Selatan. Ia dibekuk aparat Polsek Amuntai Kota dipimpin Kapolsek Ipda Syaifullah.

"Karena terbukti melanggar hukum, masing-masing pelaku digiring ke ruang Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut. Karena terbukti bersalah keduanya akan dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Sebelumnya, jajaran Polsek Amuntai Kota didukung Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) lebih dulu mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Tersangkanya adalah Yusman Alias Iyus (26), warga Desa Cempaka Kecamatan Amuntai Selatan, Rabu (23/7) pukul 02.05 wita.

Iyus dicokok petugas yang sedang undercover (penyamaran, red) saat berada di Jalan Kesatuan Kecamatan Sungai Pandan. Di sana menjadi lokasi tempat transaksi dengan pembeli yang merupakan anggota polisi. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,36 gram, berat bersih 0,21 gram. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X