KPU Pilih Tunggu MK, Penetapan Perolehan Suara DPRD Kalsel Tertunda

- Sabtu, 27 Juli 2019 | 10:34 WIB

BANJARMASIN – Niat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel mempercepat penetapan perolehan suara dan kursi DPRD Kalsel hasil Pemilu Legislatif lalu, untuk sementara harus dipendam. Hingga kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan sengketa pemilu.
 
KPU Kalsel sengaja mendatangi MK untuk memastikan ada atau tidaknya gugatan pada Pemilu Legisltif lalu. Pasalnya, sesuai surat edaran dari KPU RI yang diterima KPU Kalsel bernomor 1027, yang berisi karena tak ada gugatan, maka diperintahkan untuk melakukan penetapan perolehan suara dan kursi DPRD Kalsel.

“Kami datangi ke Jakarta. Baik MK maupun KPU RI meminta kami untuk menunggu putusan MK pada 6-8 Agustus mendatang,” beber Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.
 
Sebelumnya, dengan surat yang diterima KPU Kalsel bernomor 1027 itu, penetapan perolehan suara dan kursi DPRD Kalsel sudah diagendakan pada Senin (22/7) tadi. Namun, karena belum ada putusan sehingga harus tertunda.

Lantaran Bawaslu Kalsel menemukan ada gugatan dari Partai Berkarya di MK dengan nomor registrasi 1484 untuk Pileg DPRD Kalsel di Dapil II. “Makanya kami klarifikasi ke Jakarta. Tapi MK juga tak memberi kepastian. Mereka meminta untuk menunggu putusan final semua gugatan di MK,” terangnya.
 
Praktis, penetapan perolehan suara dan Kursi DPRD Kalsel pun tak bisa dilakukan cepat. Karena harus menunggu putusan MK yang paling lambat dibacakan pada 8 Agustus mendatang. “Niat kami melakukan rapat pleno Senin tadi berdasarkan surat tembusan KPU RI. Tapi apa boleh buat, ternyata ada gugatan yang teregister di MK,” tuturnya.
 
Bukan hanya penetapan perolehan suara dan kursi DPRD Kalsel yang tertunda. Rupanya MK juga belum memutuskan untuk dua gugatan pemilu lain di Kalsel. Yakni untuk daerah Banjarmasin dan Hulu Sungai Tengah (HST).
 
Seperti diketahui, untuk Pileg di Banjarmasin, gugatan datang dari Caleg Partai Demokrat. Sementara di HST gugatan datang dari Partai keadilan Sejahtera (PKS). “Keduanya juga belum ada putusan. Kemungkinan akan dibarengkan juga pada 6-8 Agustus mendatang,” sebut Sarmuji.
 
KPU Kalsel sendiri terlihat sudah tak sabar menetapkan perolehan suara dan kursi DPRD Kalsel. Buktinya, ketika putusan MK dibacakan, KPU Kalsel berencana akan langsung melakukan rapat pleno.

“Kalau putusan tanggal 8 Agustus sudah ada, besoknya kami langsung menggelar rapat pleno penetapan. Bahkan jika putusan pagi hari, sore harinya pun jika masih ada waktu akan langsung kami gelar pleno tanpa menunggu salinannya,” janjinya.
 
Terpisah, Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur mengatakan, pihaknya tak ingin menggelar rapat pleno penetapan sebelum adanya putusan MK.

“Kami memang sudah menerima surat tembusan dari KPU RI bernomor 1027. Tapi setelah kami konsultasikan ke KPU Kalsel, diminta untuk menunggu putusan MK terlebih dahulu,” ujarnya. (mof/tof/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X