Sekretaris KNPI Ditahan, Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Hibah

- Sabtu, 27 Juli 2019 | 10:42 WIB

PELAIHARI - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelaihari menetapkan Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tala Puput Baharuddin sebagai tersangka, setelah pihak Kejari mendapatkan fakta persidangan Tipikor yang sebelumnya menjerat Ketua dan Bendahara KNPI periode 2014-2018.

Dalam data persidangan, Kepala Kejari Tala Abdul Rahman menyebutkan, jika tersangka diduga ikut menikmati dana hibah yang digelontorkan oleh Pemkab Tala kepada KNPI tahun 2017, senilai lebih dari Rp1,2 MilIar. Dimana dari total anggaran tersebut, berdasar hasil audit ada sekitar Rp300 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pengurus KNPI Tala dibawah kepemimpinan Syahruji Padilah.

"Fakta persidangan menyebutkan, tersangka juga turut serta melakukan tindakan melawan hukum," ucap Abdul Rahman kepada wartawan (26/7).

Melihat dasar itu, maka pihaknya menjerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 dan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Tidak menutup kemungkinan tersangka lain bertambah," tegasnya.

Sekadar mengingatkan, dalam kasus ini pada tahun 2018, Kejaksaan Negeri Pelaihari menetapkan dua orang tersangka, yaitu Ketua KNPI Syahruji Padilah dan Faulina Riska selaku bendahara. Kedua tersangka saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dengan ditetapkannya Puput Baharuddin sebagai tersangka, berarti sudah ada 3 orang yang terjerat kasus ini. Pihak kejaksaan sendiri sudah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi, mereka adalah pengurus KNPI yang menjadi ketua panitia dan bendahara pada 24 kegiatan, serta pihak ketiga.

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sendiri, sebelum kasus ini mencuat, ternyata sudah melakukan audit internal terhadap penggunaan dana hibah, bahkan KNPI Tala sudah mengembalikan dana sebesar Rp145 juta. (ard/bin/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X