Revisi Perda Retribusi Miras Tinggal Diparipurnakan, Apa Kata DPRD..?

- Sabtu, 27 Juli 2019 | 11:16 WIB

BANJARMASIN - Persoalan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol di Banjarmasin masih terus menyulut perdebatan. Kali ini, giliran Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Matnor Ali yang mempertegasnya.

Bahwa raperda itu bertujuan untuk mempersulit peredarannya. Bukan demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari penjualan minuman keras.

"Jangan disalahartikan. Karena semangat raperda ini justru agar pengusaha tak tertarik untuk menjual minol di Banjarmasin," ucap politikus Partai Golkar itu.

Seperti diketahui, dewan sudah memfinalisasi rancangan revisi Perda No 17 Tahun 2012. Tentang retribusi izin tempat penjualan minol. Intinya, memberatkan pengusaha yang ingin menjual minol karena dihadapkan pada retribusi Rp200 juta per tahun.

Disebut memberatkan karena masih terkait Perda No 10 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minol. Boleh didijual di hypermarket atau supermarket, tapi hanya selama satu jam per hari. Dari pukul 23.00 hingga 24.00 Wita.

"Bayangkan saja, siapa yang mau menjual minol dengan durasi waktu sesingkat itu. Sementara agar mendapat izinnya harus membayar retribusi yang besar. Saya kira, pengusaha akan pikir panjang," tuturnya.

Dia berharap, masyarakat mengerti dan tak keburu bersuara miring. "Inilah cara untuk mempersempit ruang peredaran miras. Karena pada dasarnya, kami juga tidak mau ada miras di kota ini," ucapnya.

Kenapa tak dilarang saja? Jawabannya tak memungkinkan. Pemko ataupun DPRD tak bisa disalahkan. Karena terbentur ketentuan pusat yang melegalkan penjualan minol di tempat-tempat tertentu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 20 Tahun 2014.

Untungnya, masih ada celah untuk membatasi. "Celah inilah yang kami gunakan. Kami bisa membatasi ruang edar dan waktu penjualan. Kami buat seketat mungkin. Jadi orang dengan sendirinya malas menjual miras," tuturnya.

Jika nanti perda ini disahkan, Matnor meminta pemko untuk bersikap tegas. Menindak mereka yang menjual miras diluar ketentuan. "Tinggal pemko saja yang harus benar-benar gencar dan tegas menegakkan aturan," pintanya.

Kapan perda ini disahkan? Matnor menjamin secepatnya. Saat ini draf rancangannya sedang diperiksa pemprov. "Kalau semuanya sudah oke, baru diparipurnakan," pungkasnya. (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X