Penggunaan Siring Bakal Dikenai Retribusi, PKL Tendean Juga Dipungut

- Senin, 29 Juli 2019 | 10:06 WIB

BANJARMASIN - Pemko berencana menarik retribusi dari penggunaan Siring Pierre Tendean. Termasuk fasilitasnya seperti panggung siring dan Menara Pandang. Payung hukumnya kini sedang digodok.

"Drafnya sudah kami usulkan ke Bagian Hukum Setdako Banjarmasin. Selanjutnya dibahas bersama DPRD Banjarmasin. Kemudian digodok bareng pansus raperda," kata Kabid Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin Khuzaimi, kemarin (28/7).

Selama ini, fasilitas umum di tepi Sungai Martapura itu sering digunakan untuk bermacam-macam event. Contoh pameran. Tapi belum mendatangkan pemasukan sepeser pun bagi pemko lantaran ketiadaan regulasi.

"Kalau perdanya sudah ada, bisa menarik retribusi. Selain menambah pendapatan kota, retribusi bisa mendorong pengembangan siring," jelasnya.

Saat ini, draf itu sedang dipelajari. Jadi kemungkinan raperdanya baru bisa digodok oleh anggota dewan periode mendatang.

Bukan hanya event, retribusi juga bakal dikenakan kepada pedagang kaki lima di kawasan itu. "PKL yang membuka usaha di siring juga bakal dikenai. Selama ini mereka juga belum dipungut retribusi," tegas Khuzaimi.

Sebenarnya, rancangan usulan raperda itu sudah disusun sejak tahun kemarin. Melibatkan tim hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. (mr-154/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X