BANJARBARU - Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 paa 17 Agustus mendatang. Di beberapa titik di jalanan Banjarbaru marak ditemui penjual bendera merah putih dan atribut lainnya.
Biasanya mereka berjualan dengan cara "membuka lapak" di tanah kosong. Dari pinggir jalan, para penjual ini tampak mencolok. Pasalnya jualannya yakni bendera merah putih begitu kontras dari kejauhan.
Rupanya dari beberapa penjual bendera merah putih ini. Sebagian masih ada saja yang melanggar. Yakni ada yang menggantung jualannya di pohon hingga sampai mengikat di plang imbauan pemerintah.
Sontak kejadian ini membuat aparat Satpol PP Banjarbaru mengambil tindakan. Beberapa pedagang musiman ini dapat teguran dari petugas.
"Total hari ini ada enam pedagang. Yakni di daerah jalan PM Noor dan juga A Yani. Kebanyakan mereka tidak memerhatikan aturan dan estetika ketika menjajakan dagangannya," kata Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat saat menggelar patroli.
Dari patroli yang dilakukan. Memang para pedagang tidak diangkut jualannya. Namun tegas Yanto apabila kembali melanggar, pihaknya akan menindak tegas.
"Mereka ini kebanyakan pendatang dari luar pulau. Nah pengakuannya tidak mengetahui aturan yang ada, yakni Perda. Jadi kita beri peringatan dan diminta untuk tidak mengulangi lagi," tambahnya.
Memang terang Yanto para pedagang terkesan semrawut ketika berjualan. Bahkan parahnya, papan plang himbauan turut jadi sasaran para pedagang sebagai media memajang jualan.
"Ada tadi yang cukup parah mengikatkan bendera jualannya ke tiang papan larangan. Pedagang ini mengaku bersalah dan mengubah dagangannya. Tentu kita harap meski mencari rezeki agar tetap memerhatikan regulasi yang ada," imbaunya.
Menjelang momen HUT Kemerdekaan, Satpol PP sebut Yanto akan menaruh atensi penuh terhadap masifnya para pedagang musiman. Hal ini katanya berkaca dari tahun sebelumnya yang masih kerap ditemui pedagang nakal.
"Beberapa hari sudah kita adakan patroli. Memang banyak bermunculan pedagang bendera ini. Ini juga untuk penegakan Perda no 6 tahun 2014 tentang ketertiban umum & ketenteraman masyarakat," tuntasnya. (rvn/bin/ema)