Menyetrum Ikan, Adi Diamankan Warga Babirik

- Selasa, 30 Juli 2019 | 10:36 WIB

AMUNTAI - Apes bagi Aswadi alias Adi (35), warga Desa Hambuku Baru Rt.003, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) niat untuk mendapatkan ikan secara pintas berakhir dilema. Sebab terlanjur diamankan anggota Polsek Babirik lantaran menangkap ikan di perairan rawa menggunakan alat setrum, Senin (29/7) pukul 02.00 Wita dini hari.

Diketahui, sebelum diamankan pelaku lebih dulu ditangkap warga sekampungnya. Adi kemudian diserahkan ke Polsek Babirik berikut peralatannya.

Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Babirik, Iptu H Momo Jon Rodok membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penyetrum ikan beserta barang bukti berupa 1 buah keranjang terbuat dari bambu, dan 1 buah kumparan.

Selain itu, 2 buah stik dengan gagang dari bambu yang ujungnya besi, 1 buah accu merk Yuasa, 8 ekor ikan Sepat Siam, 4 ekor ikan Nila, 5 ekor ikan Haruan, 2 ekor ikan Papuyu, 2 ekor ikan Lais, 1 ekor ikan Patung, 1 ekor ikan putih dan 2 ekor belut.

"Terbukti bersalah, pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 84 ayat 1 dan atau pasal 86 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, jo Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan," terangnya. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X