RANTAU - Tujuh hari membawa lari sepeda motor jenis Honda Scoopy, akhirnya Rahmat Hidayat, warga Jalan Darussalam Rt 01 Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara, diamankan aparat Polsek Tapin Utara, Senin (29/7) sekitar pukul 10.30 Wita.
Pria berumur 21 tahun ini membawa sepeda motor milik tetangganya sendiri. Ia sempat mengirimkan sebuah pesan melalui telepon genggam kepada korban bahwa sepeda motor tersebut dibawanya untuk mengangkut sawit.
Setelah ditunggu berhari-hari, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tapin Utara guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Tapin Utara, Iptu Salahuddin Kurdi melalui Kanit Reskrim Polsek Tapin Utara, Aipda Harry mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat sedang santai di warnet, tidak jauh dari rumahnya.
"Pelaku ditangkap berkat informasi oleh korban yang melihatnya, kemudian memberitahukan kepada kami," jelasnya.
Ditambahnya Harry, tidak hanya menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan satu buah sepeda motor yang digelapkannya di rumah temannya. "Sepeda motor tersebut sempat digadaikan, tapi sudah diambilnya kembali," katanya. (dly/ema)