ASIK DONG..!! Denda Sebelas Pajak Dihapuskan

- Rabu, 31 Juli 2019 | 09:51 WIB

TANJUNG – Masyarakat yang menunggak pajak ada kabar gembira bagi anda. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong memiliki program penghapusan denda administrasi pajak. Ada sebelas jenis pajak yang diberlakukan.

Adapun beberapa pajak yang dibebaskan dendanya adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Berikutnya pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB P2), ditambah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Hal itu diputuskan dalam rapat yang digelar BPPRD Kabupaten Tabalong dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di Aula Eks Bupati Tabalong, Kantor Setda Tabalong, Senin (29/7/19).

Kepala Bidang PBB dan BPHTB, pada BPPRD Kabupaten Tabalong, Alpiansyah mengatakan, dari hasil rapat tersebut penghapusan denda administrasi itu akan diberlakukan terhitung lima bulan ke depan.

“Mulai Oktober 2019 sampai Februari 2020 mendatang,” katanya.  

Ia menjelaskan, penghapusan denda ini bagi semua wajib pajak yang sudah melewati batas waktu yang ditentukan dalam membayar pajak atau jatuh tempo.

Harapan untuk program ini untuk menggugah para wajib pajak agar membayar pajak. Ingin memunculkan kewajiban terhadap hal tersebut.

Semua yang dilakukan juga dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Tabalong. “Ini untuk kado di hari jadi Tabalong,” katanya. (ibn/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X