Narkoba Miliaran Rupiah dari Haspianor, Dimusnahkan

- Kamis, 1 Agustus 2019 | 08:35 WIB

BANJARBARU - Usai pengembangan dan tindak lanjut dari pengungkapan jaringan narkoba beberapa waktu lalu. Barang bukti narkoba berupa ratusan gram sabu & ekstasi (ineks) dimusnahkan.

Pemusnahan sendiri digelar oleh Polres Banjarbaru bersama pihak TNI,  BNNK, Kejari, dan MUI Banjarbaru pada Rabu (31/7) siang di Mapolres Banjarbaru. Adapun total ineks yang dimusnahkan mencapai 1000 butir.

"Total ekstasi yang kita amankan dan hari ini dimusnahkan total 968,5 butir. Untuk sabu-sabu, total beratnya 394,01 gram," ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya.

Dilanjutnya, terjaringnya barang haram ini didapat dari seorang Bandar besar bernama Haspiannor  Tersangka bandar ini pun turut dihadirkan di acara pemusnahan.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur ke larutan detergen ini. Disebutkan jika total rupiah dari akumulasi seluruh narkoba ini nilainya mencapai lebih dari satu miliar.

"Barang bukti ini kita dapatkan saat personel melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Sungai Lulut Banjarmasin beberapa waktu lalu," cerita Kapolres.

Soap terkait jaringan narkoba dari tersangka Haspiannor ini, Kapolres mengaku akan erus memburu dan melakukan pengembangan lebih lanjut. "Kami akan terus kejar dan berantas sampai ke akar-akarnya."

Tak lupa, dikemukakan Kapolres jika ancaman narkotika bisa menyerang siapa saja. Termasuk sebutnya terhadap unsur TNI dan Polri yang bisa saja terperangkap jerat narkotika.

"Karena kami tahu siapa saja bisa jadi terjerat narkoba, tidak terkecuali TNI dan Polri. Oleh sebab itu kami (bersama TNI) berkomitmen untuk memberantas narkoba," tegasnya yang turut didampingi Dandim 1006 Letkol Arm Siswo Budiarto.

Adapun kronologis pengungkapan Haspiannor berawal dari pengembangan penyidikan atas tersangka lainnya. Yang mana tersangka lainnya ini telah diamankan kepolisian beberapa waktu lalu.

Atas diringkusnya beberapa orang tersangka yang saling berkaitan. Nyanyian para tersangka akhirnya menyudutkan pihak kepolisian Sat Res Narkoba kepada Haspiannor.

Ditangkapnya Haspiannor serta barang buktinya tergolong cukup besar. Yang mana sejauh ini merupakan salah satu barang bukti terbesar di tahun 2019.

Melihat aturan yang dilanggar oleh Haspiannor yakni UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Maka bandar narkoba ini disangkakan dapat diancam kurungan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X